Kasus Korupsi
Selain Suap, Pinangki Diduga Cuci Uang, Pengamat: Dari Mana Jaksa Junior Punya Apartemen Rp 50 M?
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

• Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar
Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.
Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.
"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.
Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.
Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.
"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.
"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.

• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh
Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.
"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.
Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.
"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.
"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin.
Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 145 miliar kepada Pinangki.
Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.
Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.
Lihat videonya mulai menit 12:00
MAKI Ungkap Ada Jaksa Lain yang Terlibat, Jabatannya Tinggi
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menyinggung ada dugaan jaksa lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
MAKI melaporkan ada dugaan pejabat lain yang membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Posisi Pinangki ini bukan penyidik yang melakukan penyidikan atau proses penanganan Djoko Tjandra," kata Kurniawan menjelaskan alasan laporannya.
"Posisi Pinangki ini 'kan perencanaan. Ketika ada perkara seperti ini dia bisa masuk," paparnya.
Kurniawan mendorong penyelidikan terhadap kemungkinan ada jaksa lain yang terlibat, termasuk atasan Jaksa Pinangki.
"Ini tidak hanya terkunci di oknum Pinangki ini saja. Seolah-olah ini seperti yang dikorbankan satu orang," ungkap Kurniawan.
Ia membenarkan oknum jaksa ini sempat menelepon Djoko Tjandra pada bulan Juli, yakni sebelum surat jalan diterbitkan Brigjen Prasetijo Utama.
"Komisi Kejaksaan yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman, siapakah orang ini? Apa yang dibicarakan?" kata Kurniawan.
"Apakah ada kaitannya dengan proses PK (peninjauan kembali) yang dilakukan Djoko Tjandra?" tambahnya.
Kurniawan menyinggung kemungkinan sosok ini terkait dengan suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima Jaksa Pinangki.

• Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan Naga Besar di Balik Kasus Djoko Tjandra, Siapa Sosok TT?
Ia menyebutkan deretan dugaan itu telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.
Mendengar pemaparan Kurniawan, presenter Aiman menyinggung alasan MAKI tidak melaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Apakah Anda tidak melapor ke Kejaksaan Agung karena jabatannya yang terlalu tinggi sehingga MAKI meyakini agak sulit untuk diusut secara tuntas?" tanya Aiman.
Kurniawan menjelaskan tidak alasan khusus kenapa hal itu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan bukan Kejagung.
"Enggak, sebelumnya Pinangki 'kan juga kita melapor ke Komisi Kejaksaan," jawabnya.
Aiman kembali menyinggung jabatan apa yang ditempati sosok ini.
Kurniawan membenarkan tokoh yang belum dipublikasikan namanya ini memiliki posisi yang cukup tinggi.
"Jabatannya tinggi? Jauh di atas Pinangki?" tanya Aiman.
"Infomasinya lumayan lah," ungkap Kurniawan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)