Kasus Korupsi
Selain Suap, Pinangki Diduga Cuci Uang, Pengamat: Dari Mana Jaksa Junior Punya Apartemen Rp 50 M?
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.

• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh
Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.
"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.
Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.
"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.
"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin.
Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 145 miliar kepada Pinangki.
Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.
Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.
Lihat videonya mulai menit 12:00
MAKI Ungkap Ada Jaksa Lain yang Terlibat, Jabatannya Tinggi
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menyinggung ada dugaan jaksa lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
MAKI melaporkan ada dugaan pejabat lain yang membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari.