Breaking News:

Virus Corona

Jerinx Dijerat Pasal Kebencian terhadap SARA padahal Kritik IDI, Pakar: Dipaksakan Jadi Pidana

Pengamat hukum Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat musisi Jerinx tidak tepat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/ISTIMEWA
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

"Sehingga pasal ini kurang bisa dikenakan," lanjutnya.

Dio khawatir tindakan Jerinx yang dipaksakan menjadi pidana dapat menjadi kebiasaan bagi penegakan hukum.

"Di satu sisi Jerinx banyak bicara tentang masalah Covid, tapi isu di sini bukan tentang masalah Covid-nya, tapi dalam penghinaannya," jelas dia.

"Jadi ketika ini dipaksakan jadi pidana, ini akan jadi suatu kebiasaan," tambah Dio.

Diketahui Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali mulai Rabu (12/8/2020).

Rencananya ia akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa.

Lihat videonya mulai menit 4:30

Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ada dua unggahan Jerinx di media sosial yang menjadi alat bukti.

Diketahui Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' dalam satu unggahannya pada 13 Juni 2020.

Kata-kata itu terlontar setelah ada kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum persalinan.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx melalui akun @jrxsid.

"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjutnya.

• Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini

Halaman
123
Tags:
Jerinx SIDIkatan Dokter Indonesia (IDI)Virus CoronaRapid Test
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved