Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu Minta Anak Bayar Air Susunya karena Ngotot agar Warisan Alm. Ayahnya Dibagi: Saya Tidak Maafkan

Ningsih atau Praya Tiningsih (52) menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis (13/8/2020).

Rossa Berurai Air Mata Dengar Suara Nyanyian Lesti Kejora saat Live Instagram: Aduh, Sedih Banget

Tak hanya itu, Ningsih juga menolak konsep perdamaian yang ditawarkan oleh anaknya tersebut.

Dalam konsep perdamaian itu, ada empat poin yang ditawarkan Rully.

Namun, ada beberapa poin yang ditolak ibunya. Adapun poin yang ditolak yakni poin pertama yang berbunyi "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," ujarnya.

Kemudian, Ningsi juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," ungkapnya.

Mendengar ibunya menolak konsep perdamaian yang diberikannya, Rully mengaku kecewa.

Terpesona Lihat Atta Pakai Baju Jawa, Aurel Keceplosan Singgung Pernikahan: Gila Cakep Amat

Kata Rully, pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui hak-nya. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," katanya.

Rully menegaskan, rumah itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Ngotot Gugat Warisan, Ibu Ningsih: Dia Harus Bayar Air Susu Saya".

Sumber: Kompas.com
Tags:
SidangWarisanLombok Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved