Terkini Nasional
Duga Jaksa Pinangki 'Dikorbankan', MAKI Ungkap Ada Sosok Penyuap: Siapa yang Memberi Belum Jelas
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menduga ada pejabat tinggi lain yang terlibat dalam kasus suap Jaksa Pinangki.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi menduga ada pejabat tinggi lain yang terlibat dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

• Disebut Punya Apartemen Rp 50 M, Jaksa Pinangki Diduga Tak Jujur soal LHKPN, Ini Kata Kejagung
Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.
Menurut MAKI, aliran dana Djoko Tjandra ke pejabat-pejabat yang terlibat itu perlu digali.
"Kalau bicara soal Djoko Tjandra, hanya bicara soal pidum (pidana umum)," papar Kurniawan Adi.
Ia menyinggung saat ini baru diketahui fakta jumlah uang yang diterima Jaksa Pinangki.
Sementara itu siapa orang yang menyuap penegak hukum tersebut belum diketahui.
"Kemudian Pinangki ini 'kan tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang memberi uang ini sampai sekarang belum jelas," kata Kurniawan.
"Ini menjadi kerja dari penyidik Kejaksaan Agung yang akan diawasi oleh Bareskrim maupun KPK," lanjutnya.
Diketahui MAKI telah melaporkan kepada Komisi Kejaksaan soal dugaan ada pejabat tinggi di atas Jaksa Pinangki yang terlibat.
"Posisi Pinangki ini bukan penyidik yang melakukan penyidikan atau proses penanganan Djoko Tjandra," kata Kurniawan menjelaskan dalam segmen sebelumnya.
"Posisi Pinangki ini 'kan perencanaan. Ketika ada perkara seperti ini dia bisa masuk," paparnya.

• TOP 5 BERITA POPULER: Ekspresi Rizky Billar Dengar Lesti Bahagia hingga Jaksa Pinangki Tersangka
Kurniawan mendorong penyelidikan terhadap kemungkinan peran jaksa lain, termasuk atasan Jaksa Pinangki.
Pasalnya ia menduga Pinangki hanya menjadi korban dalam kasus suap itu.
"Ini tidak hanya terkunci di oknum Pinangki ini saja. Seolah-olah ini seperti yang dikorbankan satu orang," ungkap Kurniawan.
Ia membenarkan oknum jaksa ini sempat menelepon Djoko Tjandra pada bulan Juli, yakni sebelum surat jalan diterbitkan Brigjen Prasetijo Utama.
Menurut dia, fakta itu dapat menjadi titik awal Komisi Kejaksaan mengusut aliran dana suap.
"Komisi Kejaksaan yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman, siapakah orang ini? Apa yang dibicarakan?" kata Kurniawan.
Lihat videonya mulai menit 4:30
Apartemen Rp 50 Miliar Milik Jaksa Pinangki Diduga Hasil Cuci Uang
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.
"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.

Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.
Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.
"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.
"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh
Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.
"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.
Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.
"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.
"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin.
Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 145 miliar kepada Pinangki.
Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.
Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)