Terkini Daerah
Kepergok saat Mencuri, 2 Gadis Remaja Cekik Seorang Nenek hingga Tewas, Tertangkap Berkat HP
Dua orang remaja perempuan nekat melakukan aksi pencurian di kediaman tetangganya, yakni Maemunah (68) di Majalengka.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua orang remaja perempuan, IN (19) dan ER (18) nekat melakukan aksi pencurian di kediaman tetangganya, yakni Maemunah (68).
Tak hanya merampok, pelaku bahkan mencekik korban hingga tewas, lantaran kepergok saat melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Leuwimunding, Majalengka, Jawa Barat.
• Sekretaris Bunuh Bosnya karena Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Korban Sempat Disantet tapi Tak Mempan
Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah petugas mendapat bukti-bukti kuat yang untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan mengatakan, seorang wanita tua itu tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti handphone milik korban, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Rabu (12/8/2020).
Kapolres menambahkan, kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan.
Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban.
"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dari hasil membeli dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," ucapnya.
Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.
Pencurian tersebut, dilakukan IN bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
• Bocah 14 Tahun Dihamili dan Dibawa Kabur Seorang Duda, Keluarga Sempat Mencari ke Hotel tapi Tak Ada
• Cek Lewat BPJAMSOSTEK, Begini Cara Memastikan Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah
"Tersangka adalah tetangga dari korban dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mencekik nenek tersebut karena kepergok ingin mengambil barang-barang milik korban," jelas dia.
Menurut Kapolres, pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.
Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.
Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.