Breaking News:

Terkini Daerah

Kenakan Kaus 'Bali Tolak Rapid', Jerinx Ungkap Pesan: Itu yang Membuat Saya Protes ke IDI Kemarin

Drummer SID Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di media sosial.

Dilansir TribunWow.com, ia kemudian diperiksa di Polda Bali dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Saat mendatangi Polda Bali, tangannya tampak terikat.

Drummer SID Jerinx memberi pesan kepada publik sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID Jerinx memberi pesan kepada publik sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, Nora Alexandra Beri Dukungan Haru: Jangan Khawatirkan Aku di Sini

Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu juga mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Bali Tolak Rapid'.

Sebelum masuk ia memberi pesan kepada publik, seperti yang tampak dalam tayangan Kabar Utama di TvOne, Rabu (12/8/2020).

"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan, sampai kehilangan bayinya atau kehilangan calon anaknya hanya gara-gara prosedur rapid test," kata Jerinx.

Diketahui hal yang menjadi protes musisi tersebut adalah prosedur rapid test Virus Corona (Covid-19) untuk bepergian dan kegiatan lainnya.

Selain itu, ia mengaku prihatin dengan adanya kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum bersalin.

"Hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ungkap musisi kelahiran Kuta, Bali ini.

Jerinx menyatakan tidak masalah jika dirinya ditahan.

Maksud Kata-kata Kacung WHO yang Diungkapkan Jerinx pada IDI, Kuasa Hukum: Pengabdi, Pelayan

"Sekarang saya di sel tidak apa-apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," tegas penabuh drum 43 tahun itu.

Dikutip dari Kompas.com, penahanan Jerinx tersebut dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Diketahui unggahan Jerinx di Instagram yang menyebutkan IDI sebagai 'kacung WHO' dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelas Yuliar Kus Nugroho.

Menurut Yuliar, hal itu cukup untuk memberatkan Jerinx setelah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata Yuliar.

Lihat videonya mulai menit 2:00:

Maksud Kata-kata 'Kacung WHO'

Kuasa Hukum dari Drummer, Jerinx Superman Is Dead (SID), yakni Wayan Gendo Suardana mengungkapkan maksud dari kliennya terkait 'Kacung WHO'.

Sebagaimana diketahui, Jerinx dipolisikan terkait kata-kata 'Kacung WHO' untuk mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam postingannya pada 13 Juni 2020 lalu, Jerinx sempat menyebut IDI sebagai 'Kacung WHO'.

 Bukan Hanya Kacung WHO, Alasan IDI Polisikan Jerinx SID karena Bisa Timbulkan Kebencian ke Dokter

Tak hanya itu, Jerinx juga meminta agar organisasi tersebut dibubarkan saja. 

Menurut penjelasan Wayan Gendo, sebenarnya Jerinx tidak bermaksud untuk menyakiti IDI.

Hal itu diungkapkan semata-mata kritikan pada IDI demi kepentingan publik.

Jerinx hanya meminta agar IDI bisa mengubah regulasi terkait rapid test. 

"Karena IDI ini organisasi profesi kedokteran satu-satunya yang diakui oleh undang-undang, maka Jerinx berpandangan bahwa IDI punya power untuk mengubah regulasi dan kemudian IDI yang dituju," ujar Wayan.

Terkait kata-kata 'Kacung WHO', Jerinx selalu mengatakan bahwa kata-kata itu berarti pengabdi, pelayan.

Artian tersebut berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Unggahan Instagram Jerinx SID yang dilaporkan IDI, diunggah 13 Juni 2020.
Unggahan Instagram Jerinx SID yang dilaporkan IDI, diunggah 13 Juni 2020. (Capture Instagram @jrxsid)

Sementara itu saat ditilik TribunWow.com dari KBBI daring, kacung memiliki arti pesuruh, pelayan, jongos (biasanya anak laki-laki)

"Dalam konteks itu kemudian kata bangga menjadi kacung WHO, keterangan yang disampaikan oleh Jerinx tadi, kacung WHO itu dimaknai sebagai yang disampaikan oleh Jerinx baik oleh media dan lain-lain."

"Kembali pada pengertian kacung dalam konteks KBBI yang artinya kalau saya tidak salah ingat pengabdi, pelayan, karena memang WHO juga beranggotakan negara juga mitra dengan berbagai organisasi kesehatan seperti IDI," jelas Wayan.

 Alasan Jerinx SID Kritik Rapid Test Covid-19 sebagai Syarat Layanan Medis: Tak Layak Dijadikan Acuan

Menurutnya itu berbeda dengan kata 'Budak Belian' di mana seseorang tak akan memiliki perasaan demi maksud tertentu.

"Berbeda kalau kemudian Jerinx memilih diksi Budak Belian, kalau budak belian kan tidak punya kemerdekaan dia juga tidak punya hati karena dikuasai oleh majikannya begitu," sambungnya. 

Lihat videonya mulai menit ke-4:00:

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Gipty)

Tags:
Rapid TestJerinxIkatan Dokter Indonesia (IDI)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved