Virus Corona
Jerinx: Saya Sekarang Disel Tak Apa, Penting Tidak Ada Lagi Ibu Kehilangan Anak karena Rapid Test
Jerinx mengaku tidak masalah dirinya ditahan, lantaran terpenting baginya tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anak karena prosedur rapid test.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan mengunggah tuduhan 'IDI Kacung WHO' beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Jerinx mengaku tidak masalah dirinya ditahan, lantaran terpenting baginya tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anak karena prosedur rapid test Covid-19.
• Kenakan Kaus Bali Tolak Rapid, Jerinx Ungkap Pesan: Itu yang Membuat Saya Protes ke IDI Kemarin
Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx di Instagram telah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasannya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.
Pesan Jerinx sebelum dibawa ke Rutan Polda Bali

Dilansir Tribun-Bali.com, sebelum masuk ke dalam sel tahanan, Jerinx mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, unggahannya di Instagram yang akhirnya dilaporkan pihak IDI tersebut adalah wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administratif.
Ia juga berharap agar tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
"Semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test."
"Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, poin pemeriksaan pada Rabu sebenarnya tidak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Hanya saja, pada pemeriksaan hari Rabu, Jerinx menekankan apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.
"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini, dia ingin rakyat mendapat keadilan," kata Gendo.
Ia menegaskan, kritik yang disuarakan Jerinx selama ini tidak terkait dengan kepentingan politik dan lain sebagainya.
Gendo pun tak ingin menanggapi lebih lanjut soal penahanan kliennya, ia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai.
"Paling penting bagi kami klien siap, soal kecewa atau tidak kami serahkan kepada masyarakat."
"Apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik, kalau ada diksi tidak mengenakan, bukankah kemudian justru diksi itu diselesaikan dengan diskusi dan segala macam." ungkap Gento.
• Dipolisikan IDI Gara-gara Unggahan Kacung WHO, Jerinx: Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
Tanggapan IDI Bali
Dilansir Kompas.com, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I gede Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI Wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Diberitakan sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Kemudian pada Kamis (6/8/2020), Jerinx diperiksa sebagai saksi.
Penggebuk drum SID tersebut dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia juga diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020), setelah diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara, Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus 'Kacung WHO', Ini Pesan Jerinx SID dan Tanggapan IDI Bali