Breaking News:

Terkini Daerah

Jerinx Dijerat 4 Pasal, Pengacara Ungkap Dugaan Kejanggalan: Pakai Pasal Kebencian Berdasarkan SARA

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menyinggung dugaan kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (12/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesa (IDI).

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan IDI terhadap kliennya, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (12/8/2020).
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, membahas laporan IDI terhadap kliennya, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (12/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

 

Bukan karena Kritis, Jerinx juga Ditahan akibat Konspirasi: Dokter Meninggal Hanya Tahun Ini

Laporan itu disampaikan atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

"Agak menarik kasus ini karena yang dikenakan itu ada empat pasal," komentar Wayan Gendo menanggapi kasus tersebut.

Ia menyinggung pasal pertama yang digunakan untuk memberatkan kliennya berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Pertama Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," singgung Gendo.

"Itu adalah kurang lebih Jerinx diduga menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada golongan berdasarkan sentimen SARA," lanjutnya.

Gendo menilai, pasal ini satu-satunya pasal agar Jerinx bisa ditahan pihak berwajib.

"Ini yang agak menarik karena ini ancaman hukumannya enam tahun. Kan ini yang bisa dipakai untuk menahan Jerinx dibui," paparnya.

Selain itu, dua pasal lainnya tidak dapat digunakan untuk menahan musisi 43 tahun itu.

Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi.
Unggahan Jerinx SID yang memberatkan dalam penahanannya, diunggah 15 Juni 2020. Jerinx menilai pemberitaan dokter yang meninggal karena Covid-19 hanya konspirasi. (Capture Instagram @jrxsid)

 

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx SID: Kritik Saya Ini untuk Ibu-ibu yang Jadi Korban

"Karena pasal yang lain, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (tentang) pencemaran nama baik melalui media elektronik, itu sebetulnya tidak bisa menahan karena ancaman hukumannya 2-4 tahun," jelas Gendo.

"Demikian juga Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," lanjutnya.

Gendo menilai penggunaan pasal itu dirasa janggal karena sasaran unggahan Jerinx bukan kepada golongan SARA.

"Ketika dipasang Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang ancamannya enam tahun, lalu memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penahanan, ini yang membuat kami agak janggal," katanya.

"Apakah IDI ini adalah golongan yang dikualifikasi berbasis SARA? Apakah ini golongan yang dalam tema SARA?" tambah pengacara tersebut.

Diketahui Jerinx mengunggah kata-kata melalui akun Instagram @jrxsid pada 15 Juni 2020 yang ditujukan kepada IDI.

Unggahan itu adalah satu dari dua bukti yang digunakan untuk memberatkan musisi asal Bali tersebut.

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya," tulis Jerinx.

"Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah-olah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap Covid-19."

"Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi?"

Ia turut menyertakan tautan sejumlah berita terkait meninggalnya dokter pada 2018 untuk menjelaskan tenaga medis bukan hanya meninggal karena Covid-19.

Lihat videonya mulai menit 6:20:

Minta Maaf ke IDI

Penabuh Drum Superman Is Dead, Jerinx mengungkap permohonan maafnya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Polda Bali pada Kamis (6/8/2020).

Hal itu diungkapkan Jerinx saat memenuhi panggilan polisi terkait laporan IDI Bali karena postingan di media sosialnya.

Mulanya, Jerinx mengklarifikasi suatu berita yang menyebut dirinya sudah minta maaf pada IDI.

 Polisi Soroti Emoji Babi soal Postingan Jerinx untuk Kritik IDI: Katanya Pas Lagi Makan Babi Guling

Ia menegaskan, minta maaf kepada IDI itu sebagai bentuk empati kepada organisasi profesi dokter tersebut.

"Saya ingin mengklarifikasi kemarin muncul berita jika saya sudah minta maaf pada IDI segala macam, itu saya klarifikasi sekarang."

"Tapi saya memang benar minta maaf tapi sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI,' kata Jerinx seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Sekali lagi, Suami dari Nora Alexandra ini menegaskan bahwa dirinya tidak membenci IDI hingga ingin menyakiti perasaan mereka.

"Karena saya ingin menegaskan sekali lagi saya tidak punya kebencian saya tidak punya niat untuk menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI."

"Jadi ini 100 persen sebuah kritikan jadi sekali lagi saya klarifikasi sekali lagi permintaan maaf saya itu sebagai bentuk empati," ungkapnya.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (YouTube Kompastv)

Sehingga ia meminta agar IDI tidak menggunakan perasaan dalam menanggapi kritikannya.

"Ini tidak ada tujuan kayak personal saya tidak punya kebencian personal. Tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," ungkapnya,

Terkait kata-kata 'Kacung WHO' pada postingannya itu, Jerinx enggan berkomentar.

Ia lebih memilih menjelaskannya pada polisi secara langsung.

"Ya masalah itu nanti setelah penyelidikan," ujarnya singkat.

Pengacara dari Jerinx, Wayan Gendo Suardana tak membantah jika kliennya ingin menempuh jalur damai terlebih dahulu.

Pasalnya, ia menilai masalah Jerinx dengan IDI hanya soal perbedaan persepsi yang harus dipertemukan.

"Tentu kalau upaya damai itu harus menjadi prioritas karena prinsip kami hukum pidana itu jalan terakhir, mediasi."

"Karena ini persepsi ya Jerinx ini persepsinya mengkritik untuk kepentingan umum, IDI merasa terhina maka kemudian dua persepsi ini bisa ditemukan dengan cara diskusi terbuka bisa diskusi tertutup," ungkap Wayan di samping Jerinx.

 Polisi Ungkap Keterangan Ahli Bahasa soal Kasus Jerinx SID: Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Lihat videonya mulai menit 1:40:

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Gipty)

Tags:
JerinxSARAIkatan Dokter Indonesia (IDI)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved