Terkini Nasional
Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman: LPDP Itu Cuma Alat
Veronica Koman menyebut kebijakan pemerintah Indonesia menarik kembali dana beasiswa LPDP hanyalah keputusan politik untuk mengkriminalisasinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Akitivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman diminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 773,87 juta.
Uang ratusan juta tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kepada Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.
Menanggapi hal tersebut, Veronica justru menyebut permintaan tersebut hanyalah alat kriminalisasi.

Lewat cuitan akun Twitter miliknya @VeronicaKoman, Kamis (13/8/2020), Veronica menuding langkah pemerintah Indonesia meminta kembali beasiswa adalah upaya untuk mengkriminalisasi dirinya.
"Terlampir bukti bahwa hukuman finansial ini adalah keputusan politik yang sistematis digunakan untuk kriminalisasi. LPDP itu cuma alat," tulis Veronica.
Alasan LPDP Minta Kembali
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020), lewat keterangan resminya, LPDP meminta Veronica mengembalikan uang Rp 773,87 juta karena Veronica dinilai tak bisa memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip Kamis (13/8/2020).
LPDP menuturkan sanksi pengembalian dana beasiswa dijatuhkan pada 24 Oktober 2019 lalu melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP.
Kemudian pada 22 November 2019 muncul surat penagihan pertama terhadap Veronica.
"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.
Veronica diketahui telah membayar cicilan pertama pada April 2020 sebesar Rp 64,5 juta.
Namun hingga tanggal 15 Juli 2020 lalu, Veronica belum melanjutkan kembali pembayaran cicilan dana beasiswa LPDP.
"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.
• Gibran Rakabuming Tanggapi Postingan Veronica Koman soal Patung yang Berada di Belakang Jokowi
• Veronica Koman Surati Sri Mulyani soal Keadilan setelah Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp 773 Juta
Mahfud MD: Dia Dapat Beasiswa dari Pemerintah
Sebelumnya diberitakan, Menteri Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) menyebut Veronica Koman masih berutang beasiswa pada pemerintah Indonesia.
Diketahui, hingga kini Veronica Koman masih berada di Australia setelah ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Menurut Mahfud MD, Veronica Koman dianggap berutang beasiswa pada pemerintah karena telah menyelesaikan studi di Autralia yang dibiayai oleh pemerintah.
Namun, Veronica justru enggan kembali ke Indonesia.
"Veronica Koman adalah orang Indonesia yang punya utang ke pemerintah Indonesia. Dia mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk sekolah di Australia, tapi tidak mau pulang," ucap Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019).
"Padahal ada di dalam kontrak bahwa kalau tidak mau pulang harus mengembalikan beasiswa yang sudah diberikan kepadanya," sambungnya.
• Kata Tersangka Rusuh Papua Veronica Koman soal Sederet Tuduhan Polisi, Singgung Penarikan Rekening
Selain itu, Mahfud MD juga menyebut pihaknya telah berkali-kali menyampaikan dalam forum internasional bahwa Veronica Koman adalah orang yang selalu menginginkan Papua pisah dari Indonesia.
"Saya sampaikan kepada perwakilan negara sahabat di forum internasional bahwa Veronica Koman adalah orang yang selalu meneriakkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kampanye ke mana-mana agar Papua terpisah dari Indonesia," terang Mahfud MD.
"Lalu dia juga masih punya utang beasiswa ke pemerintah Indonesia. Dan memang tidak ada yang percaya juga sama dia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut pemerintah Indonesia akan berusaha untuk membawa kembali Veronica Koman pulang ke tanah air.
Hal itu disebut Mahfud MD perlu dilakukan karena Veronica Koman harus mengembalikan beasiswa pendidikan kepada pemerintah.
Mahfud MD pun mengaku tak mempermasalahkan status Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Saya juga pernah bilang kepada pemerintah Australia bahwa Veronica bisa bebas bicara di sana tapi kami akan meminta pertanggungjawabannya atas beasiswanya," jelas Mahfud MD.
"Itu hukum perdata biasa, silakan saja kalau orang mau ramai karena masalah itu biasanya dibawa ke ranah politik.”
Lantas, Mahfud MD juga menyebut bahwa Veronica Koman tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berutang beasiswa pemerintah maupun menjadi tersangka kasus provokasi.
"Kalau pun dibawa ke ranah pidana dan ditetapkan daftar pencarian orang pun bisa, karena dia menyebarkan provokasi dan separatisme serta berita bohong. Dia harus bertanggung jawab karena dia masih orang Indonesia," terang Mahfud MD.
(TribunWow.com/Anung/Tami)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia"