Breaking News:

Terkini Daerah

Ultimatum Kapolda Jateng pada Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo: Kita Tak akan Berikan Ruang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada ruang untuk kelompok intoleran.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada ruang untuk kelompok intoleran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah pada jajaran Polresta/Polres yang ada di bawah wilayah Polda Jateng.

Dikatakan, tidak ada ruang bagi aksi intoleran di wilayah Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Selasa (11/8/2020).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Selasa (11/8/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

"Polri akan tetap melakukan pengejaran kepada para pelaku kelompok intoleran," tegas dia saat konferensi pers terkait ditangkapnya sejumlah pelaku di Mapolresta Solo, Selasa (11/8/2020).

Polisi sudah mengamankan lima pelaku penyerangan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

4 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Jateng Ungkap Peran Para Pelaku Penyerangan Acara Keluarga di Solo

Dari lima pelaku empat diantaranya sudah berstatus tersangka.

Sementara, satu masih pendalaman peran.

Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN.

"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar dia.

Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.

Dia bahkan menyatakan sudah mengantongi nama dari pelaku ini dan mereka diminta untuk segera menyerahkan diri.

Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.

Ganjar Minta Warga Tak Terprovokasi Penyerangan di Solo: Semua Sudah Proses, Polisi Tak Tinggal Diam

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Ultimatum Pelaku Penyerangan di Solo yang Belum Tertangkap Terus Dikejar

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad LuthfiPenyerangan acara keluarga di SoloSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved