Terkini Nasional
Petani Gagal Panen Bisa Terima Ganti Rugi Rp 6 Juta per Hektar, Daftar Melalui Aplikasi SIAP
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo menyiapkan Sistem Informasi Asuransi Pertanian(SIAP) guna melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo menyiapkan Sistem Informasi Asuransi Pertanian(SIAP) guna melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen.
Aplikasi SIP memiliki fitur seperti, pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, hingga petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.
Melalui SIAP, aplikasi juga dimudahkan untuk pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.
• Viral Video Penumpang KRL Melawan Petugas dan Bikin Ribut, Tak Terima Dilarang Merokok
“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” ujar Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Nowara dalam pernyataannya, Rabu(12/8/2020).
Ganti rugi nantinya diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen.
Besarnya ganti rugi adalah Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.
“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” ujar Diwe.
• Kesal Dengar Jawaban Anang soal Alasan Mencintainya, Ashanty: Yang Lebih Deep, Aku Mohon
Diwe mengatakan keberadaan aplikasi tersebut memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim.
“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pun akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melaui aplikasi ini,” terangnya.
Diketahui, sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.
Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian. (Willy Widianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kini Petani Gagal Panen Bisa Terima Ganti Rugi Rp 6 Juta Per Hektar."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rendahnya-nilai-jual-kentang-dan-sayur-kol-petani-di-kayu-aro-kerinci-membuang-hasil-panennya.jpg)