Breaking News:

Viral Medsos

Kesaksian Satpam Perumahan di Bintaro terkait Pemerkosaan, Setahun Lalu Polisi Sudah Sempat Olah TKP

Satpam perumahan di rumah yang ditempati oleh korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang mengungkap kesaksiannya.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram via Kompas.com
Pelaku pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tertangkap kamera usai menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019. Korban menuturkan pelaku menerobos masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang terlelap. 

Pelaku bernama Raffi Idzamillah memperkosa wanita berinisial AF yang tengah tertidur di rumahnya.

Padahal Raffi dan AF diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.

Pada konferensi pers Senin (10/8/2020), Kasatreskrim Tangerang Selatang, AKP Muharam Wibisono mengungkap motif Raffi.

Menurut pengakuan pelaku, awalnya dirinya hanya berniat mencuri.

Pelaku juga sudah mengincar rumah korban sehari sebelumnya.

"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," ungkap Muharam seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun saat melakukan aksinya, ia justru tak sengaja melihat korban yang tengah tertidur sendiri.

Akibatnya dia berubah pikiran dan terpancing untuk memperkosa AF.

Sebelum memperkosa korban, pelaku sempat memukul kepala AF dengan sebilah besi hingga membuatnya tak sadar.

 Terciduk setelah Viral di Medsos, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Ditangkap

"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/9/2020).

Pelaku beralasan dirinya saat itu juga tengah mabuk sehingga nafsunya semakin meningkat melihat korban.

"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," timpal pelaku yang juga dihadirkan saat konferensi pers.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengambil ponsel korban.

Lantaran banyak panggilan dan pesan masuk, pelaku kemudian membuang ponsel korban.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Halaman
123
Tags:
SatpamBintaroPemerkosaanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved