Terkini Daerah
Alasan Pemerkosaan di Bintaro Lama Terungkap meski Ada CCTV, Polisi: Kita Belum Cukup Fakta
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menjelaskan alasan kasus pemerkosaan di Bintaro baru ditangani satu tahun kemudian.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono menjelaskan alasan kasus pemerkosaan di Bintaro baru ditangani satu tahun kemudian.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Senin (10/8/2020).
Diketahui kasus pemerkosaan terhadap korban wanita berinisial AF (24) itu terjadi pada 13 Agustus 2019.

• Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Baru Tertangkap seusai Viral, Polisi: Kita Selama Ini Juga Mencari
Kasus tersebut baru ditangani setelah diviralkan korban di media sosialnya.
Menurut Muharram, polisi belum memiliki cukup bukti untuk menyatakan rekaman sosok dalam CCTV di sekitar rumah korban adalah pelaku pemerkosaan.
"Jadi memang LP (Laporan Polisi) ini dibuat pada tanggal 13 Agustus satu tahun yang lalu. Dan memang dari sejak LP itu diterbitkan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi," kata Muharram Wibisono.
Muharram mengaku pihak polisi kesulitan mencari pelaku pemerkosaan itu.
Diketahui kemudian identitas pelaku terungkap berinisial RI (19) dan tinggal di sekitar area perumahan korban.
"Namun kendala yang kita temukan di sini adalah kita mencari identitas dari pelaku tersebut," jelas Muharram.
Diketahui AF mengenali pelaku dari rekaman CCTV di kawasan tempat tinggalnya.
AF juga menelusuri sendiri sampai tahu nama tersangka dan tempat tinggalnya.
Menurut Muharram, bukti-bukti itu hanya cukup untuk menentukan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana.
Namun untuk pelaku pemerkosaan sendiri belum cukup kuat dibuktikan dari bukti-bukti itu.
"Memang betul dari keterangan saksi maupun korban dan fakta-fakta yang kita temukan pada saat itu kita sudah cukup bukti untuk menentukan tindakan ini merupakan peristiwa pidana atau tidak," paparnya.
"Namun kita belum cukup fakta untuk menentukan apakah identitas ini apakah betul yang melakukan tindak pidana tersebut," lanjut Muharram.
• Pihak Korban Pemerkosaan di Bintaro Ungkap Alasan Umbar Kronologi Kasus di Medsos: Mencari Keadilan
Ia menyebutkan hal ini menjadi kendala bagi polisi sehingga perlu waktu lama untuk mencari identitas RI.
"Sehingga kita untuk mengidentifikasi identitas tersangka tersebut, kita harus melakukan beberapa upaya dan mencari fakta-fakta tersebut," kata Muharram.
"Inilah proses yang kita perlukan beberapa lama," jelasnya.
Diketahui AF memberanikan diri untuk membagikan kisah tersebut di media sosialnya.
Ia juga menyertakan tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan wajah korban.
Setelah kasus itu menjadi viral dan mendapat perhatian publik, RI ditangkap pada Senin (10/8/2020).
RI kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Lihat videonya mulai dari awal:
Kronologi Kejadian
Viral di media sosial kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasus ini viral setelah korban membagikan kisah tragisnya itu melalui akun Instagramnya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta Minggu (9/8/2020), AF mngatakan bahwa ia diperkosa pada 13 Agustus 2019.
• Viral Video Istri Sah Mengamuk saat Gerebek Suami, Lempar Toples ke Istri Muda, Kini Saling Lapor
Kala itu dirinya masih tertidur ditinggal oleh orangtuanya bekerja pada pukul 09.00 WIB.
Setengah jam kemudian, AF merasa dirinya dibangunkan oleh seseorang.
Saat terbangun, AF melihat bayangan orang yang keluar dari kamarnya.
Lantaran penasaran, AF lantas mengikutinya hingga masuk ke kamar ganti.
AF langsung terkejut melihat ada seseorang yang tak dikenal sebelumnya masuk ke ruang tersebut.
Tiba-tiba kepala AF dipukul oleh benda tumpul hingga kepalanya berdarah dan tak sadarkan diri.
Ia sempat mengingat bahwa pelaku memegang pisau dan mengancam agar tidak teriak.
Lalu pelaku yang diduga berinisial RI itu memperkosa AF yang sudah tak berdaya.

• Anak Bunuh Ayah Tiri karena Sering Pukul Ibu dan Perkosa Adik, Istri Korban: Dipukul karena Cemburu
"Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan tidak bisa berdiri karena banyak kekurangan darah,” ujar dia dalam kisah yang dibagikannya melalui Instagram.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pergi dengan merampas telepon genggam korban.
Dirinya juga diminta oleh pelaku untuk tidak ke mana-mana.
Beberapa waktu kemudian, AF langsung mencari pertolongan.
Ia juga sempat mengunjungi rumah sakit untuk menyembuhkan luka yang ada di badannya.
Ketika itu, ia mendapat pesan dari pelaku melalui Dirrect Message di Instagram yang berisi permohonan maaf.
Namun, lama kelamaan pelaku justru meneror korban.
• Fakta Viral Video Pernikahan Antar Besan, Ayah Mertua Jadi Suami Ibu Kandung, Ini Kata sang Anak
AF sendiri juga sudah menangkap layar percakapannya dengan pelaku tersebut.
Tangkapan layar itulah yang ia unggah ke media sosial serta menjadi satu di antara bukti kepada polisi. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Gipty)