Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Muncul Gerakan Kotak Kosong Lawan Gibran, Refly Harun: Capek-capek Buat Pilkada Langsung, Aneh

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi gerakan kotak kosong melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompilasi Youtube Refly Harun/Instagram @fx.rudyatmo
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kiri) dan bakal calon di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka (kanan), 

"Meski tidak menyebut parpol mana saja yang mengajak berkoalisi untuk melawan putra presiden tersebut, namun dirinya mengaku tidak menyangka dengan adanya tawaran itu," Refly Harun membacakan.

"Pasalnya, dalam ajakan itu ia juga mendapat tawaran uang hingga mencapai Rp 1 miliar jika bersedia bergabung."

Refly menilai Yogo tidak dapat memutuskan hal itu sendiri tanpa pertimbangan DPP partai.

"'Ada nominal yang ditawarkan. Dan ini menurut kami tanda petik tersanjung sebagai pendatang baru di dunia politik. Pencapaian kami ternyata ada harganya. Nilainya fantastis, di luar dugaan mendekati Rp 1 miliar,' ungkap Yogo."

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Reaksi Yogo ketika mendapat tawaran itu tersanjung karena merasa diperhitungkan dalam kancah politik.

Namun Refly Harun menilai Yogo justru tidak paham dengan maksud tawaran uang bernilai fantastis tersebut.

"Ini enggak paham ini," ungkap Refly.

 Pilkada Solo 2020, PSI Akui Ditawari Rp 1 Miliar untuk Usung Penantang Gibran-Teguh: Di Luar Dugaan

Menurut dia, tawaran itu dapat dikategorikan sebagai candidacy buying, yakni memberi imbalan dalam proses pencalonan yang dapat disebut suap.

"Kalau ditawari uang begitu, namanya candidacy buying. Itu yang namanya 'sewa perahu' yang sering kita katakan," paparnya.

Refly menjelaskan praktek semacam itu dapat dikenai hukuman berupa diskualifikasi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Dan itu menurut Undang-undang Pilkada berbuah hukuman. Bagi partai yang menerima akan dihukum tidak boleh mencalonkan untuk pilkada berikutnya," terang pengamat politik tersebut.

Ia menyebutkan diskualifikasi dapat berlangsung dua arah, bagi bakal calon dan partai.

"Bagi calon yang memberikan, baik langsung maupun melalui orang lain akan didiskualifikasi," kata Refly.

"Cuma masalahnya walaupun undang-undangnya atau aturannya ada, enggak ada orang yang didiskualifikasi gara-gara candidacy buying ini dan itulah masalahnya," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Refly HarunPilkada SoloPilkada Serentak 2020Gibran Rakabuming RakaJoko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved