Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Dijerat UU ITE hingga Pengakuan Tersangka

Kasus fetish kain jarik berkedok riset yang selama ini menjadi sorotan akhirnya terbongkar. Ini fakta lengkapnya.

Tayang:
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi 

TRIBUNWOW.COM - Kasus fetish kain jarik berkedok riset yang selama ini menjadi sorotan akhirnya terbongkar.

Terduga pelaku G, seorang mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban G.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir bersama pelaku dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berinisial G (tengah) di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir bersama pelaku dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berinisial G (tengah) di Mapolrestabes Surabaya. (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka Fetish Kain Jarik: Hasrat Seksualnya Timbul Lihat Orang Terbungkus

Berikut ini fakta terbaru kasus tersebut:

1. Dijerat UU ITE

Setelah menjalani pemeriksaan, G ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir menjelaskan, G dijerat dengan UU ITE.

"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Seperti diketahui, Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

Fetish yang Diidap Gilang Bungkus Tidak Selalu Berbahaya, Psikolog: Kalau Pemaksaan Jadi Kriminal

2. Sejak 2015

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.

Dirinya mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Jhoni.

Terkait kondisi itu, polisi akan memberikan menggandeng ahli kejiwaan untuk melakukan pendampingan kepada tersangka.

3. Mengaku 25 korban

Dari hasil pemeriksaan sementara, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

Keterangan tersangka tersebut saat ini tengah didalami tim penyidik Mapolrestabes Surabaya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di indekos tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi Pantau Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik: Pelaku Merasa Tak Ada yang Salah dengan Aksinya

4. Soal ancaman akan bunuh diri

Polisi menjelaskan, dalam aksinya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinganannya.

"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni.

Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korban.

Tersangka saat itu menjelaskan hal itu untuk kepentingan riset.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mengunggah tindakan G ke media sosial.

5. Penyesalan keluarga

Setelah terungkap, pihak keluarga mengakui G memiliki kelainan seksual.

"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," kata Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (7/8/2020).

Menurut Manang, dari hasil pemeriksaan, G mengaku jika mengidap kelainan sejak kecil.

"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Mengaku Ada 25 Korban dan Dijerat UU ITE"

Sumber: Kompas.com
Tags:
FetishFetish Kain JarikUniversitas AirlanggaKalimantan TengahViralSurabaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved