Terkini Daerah
Panggil Guru TK ke Ruangannya, Oknum Kepala Sekolah Malah Lakukan Pelecehan, Begini Kronologinya
Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan nekat dilaporkan atas pelecehan seksual kepada ibu guru TK berinisial NS.
Atas perbuatannya itu, MS pun kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.
• Guru TK Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah, Baju Korban Ditarik hingga Robek saat Coba Menjauh
• Fakta Kasus Pelecehan Turah Parthayana, Kronologi hingga Pengakuan sang YouTuber yang Tak Menyangkal
Karena dipanggil oleh atasannya, sang ibu guru pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut.
Namun bukannya membicarakan soal pekerjaan atau hal penting lainnya, sang oknum kepala sekolah malah membuat sang ibu guru merasa tak nyaman.
Di dalam ruangannya itu, sang kepala sekolah bahkan sampai membuat kemeja yang dipakai ibu guru robek.
Dilansir dari Surya.co.id, MS merupakan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Ia ditahan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
Perbuatan itu ia lakukan kepada guru TK yang merupakan bawahannya sendiri.
• Gilang Bungkus Akhirnya Dikeluarkan oleh UNAIR terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Orangtua Pasrah
Bahkan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Dua barang bukti yang diamakan polisi yakni berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.
Kemudian barang bukti yakni kedua, yakni sebuah ponsel lengkap dengan bukti tangkapan layar riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Kronologi
Berdasarkan kronologi kejadian, pelecehan seksual itu berawal saat MS menghubungi NS untuk menemuinya di ruang kepala sekolah, dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban kemudian memutuskan untuk duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," ujar Rama Samtama Putra.
Meski korban melawan, hal itu rupanya tak membuat MS menghentikan perbuatannya.
Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
• Alasan BA Lakukan Pelecehan Seksual Modus Riset Swinger di Yogya: Kata Itu Sering Menghantui Saya
Beruntung, korban dapat melepaskan diri.
Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.
Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dipanggil ke Ruangan Kepala Sekolah, Ibu Guru Muda Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/oknum-kepala-sekolah-ms-44-ditetapkansebagai-tersangka-atas-kasus-pencabulan.jpg)