Terkini Nasional
Siswa Bisa Klaim BOS untuk Pulsa Kuota, Nadiem Makarim Jelaskan Caranya: Mohon Orangtua Tahu
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa dan kuota internet.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa dan kuota internet.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya Nadiem telah menyampaikan dana BOS dapat dialihkan untuk membiayai kuota internet bagi guru dan peserta didik selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).

• Nadiem Makarim Pastikan Bolehkan Siswa dan Guru Minta Pulsa Kuota ke Sekolah: Pakai Dana BOS
Menurut Nadiem, langkah itu menjadi respons terhadap kesulitan para guru dan siswa dalam kegiatan belajar-mengajar selama pandemi Covid-19.
"Ini bukan hanya krisis kesehatan, tapi ini juga krisis ekonomi," jelas Nadiem Makarim.
Ia menjelaskan dana BOS yang dikirim langsung dari pemerintah pusat ke masing-masing rekening sekolah saat ini dibebaskan pemanfaatannya agar dapat digunakan untuk PJJ.
"Jadi boleh tanpa batas digunakan untuk alat TIK dan pulsanya bukan hanya pulsa guru. Pulsa guru dan pulsa murid, artinya pulsa orang tua," paparnya.
Menurut Nadiem, sejauh ini masih banyak yang belum memahami hal ini.
"Mohon ditekankan lagi karena banyak orang tidak tahu. Semua dana BOS diberikan kewenangan untuk kepala sekolah diberikan anggarannya untuk pulsa muridnya, untuk peralatan TIK tablet, laptop," kata Nadiem.
Presenter Najwa Shihab kemudian menyoroti bagaimana implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Ia mengungkit ada kepala sekolah yang mungkin cemas akan terkena tuduhan korupsi.
Di sisi lain, ada kemungkinan penggunaan dana BOS menjadi tidak terkontrol.
"Memang dan itu adalah tantangan di lapangan karena sudah bertahun-tahun sulit sekali kepala sekolah merasa was-was dalam pengeluaran anggarannya," jawab Nadiem Makarim.
• Jawa Tengah Siapkan Skenario Sekolah Tatap Muka Selama Pandemi Corona, Ganjar Minta Peta Sebaran
Menurut Mendikbud, kebijakan itu sudah disosialisasikan dengan kepala dinas pendidikan di berbagai daerah bahwa pemanfaatan dana BOS adalah legal.
Tidak hanya itu, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk guru honorer yang sebelumnya dibatasi hanya dapat menggunakan sebesar 50 persen.