Breaking News:

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh

Presenter Karni Ilyas berniat mengundang pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club/Kompas.com/Abba Gabrillin
Kolase foto Karni Ilyas dan Otto Hasibuan. 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Karni Ilyas berniat mengundang pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (4/8/2020).

Diketahui pengacara Djoko Tjandra sebelumnya, Anita Kolopaking, menjadi tersangka surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas, edisi Selasa (4/8/2020).
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas, edisi Selasa (4/8/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

 

Respons Karni Ilyas saat Boyamin Saiman Sebut ILC Patut Diapresiasi atas Tertangkapnya Djoko Tjandra

Otto Hasibuan kemudian menggantikan peran Anita dalam kasus Djoko Tjandra.

Saat membahas tajuk 'Pelarian Djoko Tjandra', Karni Ilyas berniat mengundang Otto Hasibuan agar dapat memberikan keterangan.

Ia menyebutkan pengacara senior tersebut sempat bersedia hadir di ILC.

"Pengacaranya Djoko Tjandra yang baru, Saudara Otto Hasibuan, sampai sore tadi beliau antusias mau datang," kata Karni Ilyas.

"Tapi tiba-tiba hilang," ungkapnya.

Jurnalis senior itu menyebutkan sempat berusaha menghubungi Otto Hasibuan, tetapi tidak ada jawaban.

"Tiba-tiba beliau hilang. Kami telepon, teleponnya hidup tapi tidak diangkat," kata Karni.

"Padahal kami butuh agar diskusi ini bisa berimbang karena ada lawyer-nya Djoko Tjandra hadir di sini," lanjutnya.

Meskipun begitu, Karni Ilyas tidak berspekulasi tentang absennya Otto Hasibuan yang mendadak.

"Beliau saya kira pengacara tangguh untuk menjawab semua tudingan kepada kliennya," komentar Karni.

Otto Hasibuan dikenal karena menjadi anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso.

Pada 2016 Jessica didakwa melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun sianida.

Selain itu, Otto Hasibuan juga pernah menjadi kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi E-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017.

Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Polri: Statusnya Bukan Tahanan Penyidik

Otto pernah mendampingi pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur 2013 Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencoret pasangan Khofifah-Herman karena tidak memenuhi syarat suara 15 persen.

Otto menilai keputusan KPU tidak adil dan menjegal majunya Khofifah-Herman.

Sebelumnya Otto juga pernah menjadi kuasa hukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pilkada.

Meskipun begitu, Otto mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akil Mochtar karena merasa ada benturan kepentngan terkait fakta persidangan.

Pengacara 61 tahun tersebut juga pernah berkiprah dalam organisasi pengacara seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).

Otto Hasibuan juga memiliki firma hukum sendiri, yakni Otto Hasibuan & Associates.

Lihat videonya mulai dari awal:

Strategi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah berhasil diamankan di sebuah apartemen miliknya di Malaysia.

Buron yang terus dicari selama 11 tahun itu akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (30/7/2020) malam.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pemimpin operasi penangkapan Djoko Tjandra mengaku harus memakai strategi khusus untuk menangkap Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

 Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Yasonna H Laoly: Harus Diikuti dengan Proses Peradilan Transparan

Pernyataan itu disampaikan oleh Listyo lewat acara KABAR PETANG, Jumat (31/7/2020).

Awalnya Listyo menjelaskan bahwa penemuan tempat persembunyian Djoko Tjandra berhasil diketahui dari hasil kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia.

"Tentunya terkait dengan lokasi keberadaan yang bersangkutan ada di mana, ini adalah hasil kerja sama dari tim kita," paparnya.

Listyo enggan membeberkan secara detail proses pencarian hingga ditemukannya apartemen Djoko Tjandra.

Ia mengatakan pihaknya tak sembarangan langsung mendatangi lokasi yang bersangkutan, sebab Djoko Tjandra diakui sulit untuk ditemui.

"Kerja sama ini tentunya kemudian kita cek untuk memastikan apakah betul," ujar Listyo.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penemuan tempat persembunyian Djoko Tjandra di Malaysia, ditayangkan di YouTube tvOneNews, Jumat (31/7/2020).
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penemuan tempat persembunyian Djoko Tjandra di Malaysia, ditayangkan di YouTube tvOneNews, Jumat (31/7/2020). (YouTube tvOneNews)

 

Sebut Nama TT saat Bahas Djoko Tjandra di ILC, Boyamin Saiman Menduga soal Terhapusnya Red Notice

"Karena memang sejak ada peristiwa yang bersangkutan ini memang agak sulit untuk ditemui seperti biasanya."

"Sehingga tentunya perlu ada strategi-strategi khusus untuk mendapatkan yang bersangkutan," sambungnya.

Listyo menuturkan dirinya tidak menghadapi kendala berarti selama proses penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Pada saat proses pengambilan semuanya berjalan lancar," kata dia.

Diceritakannya, pertama ia memperoleh info dari tim yang berada di Malaysia terkait keberadaan Djoko Tjandra, selanjutnya info tersebut ditindaklanjut hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil dibawa ke Indonesia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)

Tags:
Djoko TjandraIndonesia Lawyers Club (ILC)Karni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved