Terkini Internasional
Sosok 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG yang Ditangkap Polisi AS
Indra Budiman dan Sai Ngo NG tertangkap lantaran pelanggaran imigrasi atau overstay di Amerika Serikat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua buronan kelas kakap Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS).
Pihak kepolisian Indonesia (Polri) membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Dikatakan, Indra Budiman dan Sai Ngo NG tertangkap lantaran pelanggaran imigrasi atau overstay di Negeri Paman Sam itu.
• Tantang Kabareskrim Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Boyamin: Kalau Tidak Terbongkar Ya Tidak Ada Kemauan
"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar."
"Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.
Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.
Dia menjadi buronan interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.
Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.
Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.
Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.
Awi menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat.
Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang ada di Indonesia.
"Atase polri, telah komunikasi dan kooridinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," pungkasnya.