Terkini Daerah
Pelaku Pembacok Kepala Desa Memelas ke Hakim Minta Hukuman Diringankan: Mohon Dikurangi Jadi 2 Tahun
Pelaku pembacokan kepala desa Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Hiski Agamail Ginting (18) memelas kepada hakim.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembacokan kepala desa Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Hiski Agamail Ginting (18) memelas kepada hakim.
Di persidangan, ia memohon agar hakim menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.
Ia mengaku menyesal setelah membacok Joni Surbakti.
• Kabar Gembira, Jokowi Bakal Beri Pegawai Swasta Bantuan Rp 600 Ribu, Syarat Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menuntutnya 2 tahun 6 bulan, Selasa (4/8/2020).
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan," kata Perwira Tarigan.
Mendengar tuntutan yang dirasa terlalu berat, terdakwa memohon ke Ketua Majelis Hakim Dedy yang didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap. Hiski memelas agar hukumannya di bawah tuntutan JPU.
"Saya menyesal pak hakim, Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak. Saya mohon agar hukumannya dikurangi jadi 2 tahun, Pak," kata terdakwa.
Hakim Dedy menyampaikan akan mempertimbangkan. Hakim juga melihat niat tulus terdakwa sudah menyesal dan berkelakuan baik selama ditahan.
"Bagus kalau kamu sudah menyesal, saya rasa bagus. Kami akan pertimbangankan. Sidang ditunda sampai Kamis (6/8/2020) dengan agenda pembacaan putusan," pungkas Hakim Dedy.
• Anggota DPR Dedi Mulyadi Dipukul Seorang Nenek dan Diusir saat Blusukan, Ini Penyebabnya
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2.
Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas hinaan dan ucapan korban.
Hiski merasa harga dirinya sudah dihina dan direndahkan, sehingga melampiaskan emosi terhadap korban.
Terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung untuk melancarkan penganiayaan dengan kampak yang dilayangkan ke kepala korban.
(TribunMedan/Dedy Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bacok Kepala Kades karena Dihina, Kini Hiski Ginting Memelas Minta Hukuman Ringan