Breaking News:

Viral Medsos

YouTuber Prank Daging Sampah Terancam 10 Tahun Penjara, Keluarga Tersangka: Settingan untuk Konten

Aksi konyol prank sampah yang dilakukan oleh YouTuber Edo Putra menyebabkan yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum dan terancam masuk bui.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) dan (YouTube Edo putra Official)
Youtuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) saat dihadirkan dalam gelar perkara video prank pembagian daging kurban berisi sampah yang heboh di youtube, Senin (3/8/2020). (kanan). Aksi YouTuber Edo Putra saat melakukan prank daging sampah (kiri). 

TRIBUNWOW.COM - Bertepatan dengan hari raya Idul Adha pada Kamis (30/7/2020), seorang YouTuber bernama Edo Putra (24) nekat melakukan aksi konyol membagi-bagi bungkusan daging kurban yang ternyata berisi sampah.

Atas aksi prank tersebut, YouTuber yang diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sang keluarga sendiri telah mengakui bahwa aksi prank yang dilakukan oleh Edo dan rekan-rekannya hanyalah settingan belaka atau telah dirancang sebelumnya.

Prank sampah YouTuber Edo Putra memberi bingksian daging kurban berisi sampah, ditayangkan di YouTube Edo putra Official, Kamis (30/7/2020).
Prank sampah YouTuber Edo Putra memberi bingksian daging kurban berisi sampah, ditayangkan di YouTube Edo putra Official, Kamis (30/7/2020). (YouTube Edo putra Official)

Mirip Kasus Ferdian Paleka, Viral YouTuber Prank Kasih Sampah Berkedok Daging Kurban

Dikutip dari Kompas.com, Senin (3/8/2020), Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji memaparkan bahwa dua orang telah dijadikan tersangka atas kasus prank sampah tersebut.

Kedua tersangka itu yakni YouTuber Edo dan rekannya Diky Firdaus (20).

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Akibat aksi konyol prank sampah tersebut, akun media sosial (medsos) milik tersangka juga telah disita.

Keduanya ditangkap oleh pihak berwenang di kediaman mereka pada Sabtu (1/8/2020) lalu.

"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.

"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," lanjut Kombes Anom.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Keluarga YouTuber Edo Buka Suara

Paman Edo, yakni Makmun (38) berharap keponakannya itu bisa dibebaskan.

"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata Makmun (38) saat berada di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).

Dikutip dari acara KABAR PAGI, Senin (3/8/2020), Makmun mengatakan kedua korban prank yang ada di video prank Edo bukanlah orang asing melainkan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Edo PutraPrankYoutuber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved