Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Mulai Besok Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Berikut Aturannya

Kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta akan berlaku besok Senin 3 Agustus 2020. Simak aturannya.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, pada Senin (9/9/2019). 

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya"

Sumber: Kompas.com
Tags:
JakartaSistem Ganjil Genap Jakartaganjil genapCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved