Kabar Ibu Kota
Mulai Besok Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Berikut Aturannya
Kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta akan berlaku besok Senin 3 Agustus 2020. Simak aturannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, pada Senin (9/9/2019).
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya"