Breaking News:

Kasus Korupsi

Mahfud MD Tegas Minta Jaksa Pinangki Diselidiki, Diduga Bertemu Djoko Tjandra saat di Luar Negeri

Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut adanya dugaan tindak pidana di dalam pertemuan tersebut.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Sekertariat Presiden
Mahfud MD dalam Keterangan Pers Menteri terkait hasil ratas, Selasa (19/5/2020). Menko Polhukam menyampaikan larangan salat id berjamaah di masjid dan lapangan serta tidak mencabut larangan mudik. 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendadak ramai diperbincangkan setelah diduga bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, di luar negeri.

Sebelumnya, foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra beserta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

Nama Pinangki pun sampai di telinga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut adanya dugaan tindak pidana di dalam pertemuan tersebut.

Profil Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Dinonjobkan

Kapolri Idham Azis Beberkan Proses Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia: Dia Ini Licik dan Pandai

 

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. (Dok. Kemeko Polhukam)

 

"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Namun dari hasil pemeriksaan, Pinangki akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejagung dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Hukuman disiplin dijatuhkan lantaran ia dinyatakan melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut antara lain, Singapura dan Malaysia.

Polisi Buka Suara soal Penemuan Apartemen Djoko Tjandra di Malaysia: Ada Strategi Khusus

Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri itulah Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

Kendati telah dicopot, Mahfud menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Agung tidak cukup.

Menurutnya, perlu ditelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mencari oknum lain di kejaksaan yang diduga terlibat.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud.

Mahfud meyakini, pucuk pimpinan kedua institusi penegak hukum, baik Polri maupun Kejagung, berkomitmen mengusut keterlibatan "orang dalam" pada kasus ini.

Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Yasonna H Laoly: Harus Diikuti dengan Proses Peradilan Transparan

Respon Kejagung

Di sisi lain, Kejagung menghormati pernyataan Mahfud.

"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan apakah Kejaksaan akan menyeret Pinangki ke ranah pidana.

Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung bagaimana kelanjutan proses tersebut ke depannya.

"Kita tunggu saja ya," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mahfud Minta Jaksa Pinangki Diselidiki hingga Tanggapan Kejagung"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDPinangki Sirna MalasariDjoko Tjandra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved