Terkini Nasional
Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Yasonna H Laoly: Harus Diikuti dengan Proses Peradilan Transparan
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, harus diikuti proses transparan.
Editor: Claudia Noventa
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
• Djoko Tjandra Akhirnya Berhasil Ditangkap, Mahfud MD: Saya Tidak Kaget karena Sudah Dirancang
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Hukum yang Transparan