Breaking News:

Terkini Nasional

Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Yasonna H Laoly: Harus Diikuti dengan Proses Peradilan Transparan

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, harus diikuti proses transparan.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menggunakan baju tahanan terpidana, kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko Tjandra Akhirnya Berhasil Ditangkap, Mahfud MD: Saya Tidak Kaget karena Sudah Dirancang

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Hukum yang Transparan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Djoko TjandraYasonna LaolyMalaysiaBuronan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved