Kabar Ibu Kota
Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diberlakukan Lagi
Mulai pekan depan,sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan kembali diberlakukan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai pekan depan.
Informasi itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Kamis (30/7/2020).
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.
• Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 13 Agustus 2020, Ini Alasannya
Anies menyampaikan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan disampaikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sehingga masyarakat bisa mengetahui lokasi ganjil genap di Ibu Kota.
"Kami akan pastikan info ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan gage," ujar Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
Sementara itu, wacana kembali menerapkan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta sebelumnya menuai polemik.
• Vernita Syabilla Bantah Kepemilikan Kondom, Polisi: Memang Disiapkan untuk Mereka
Sebagian masyarakat menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Gubernur Anies saat itu menyebut, Pemprov DKI akan menerapkan ganjil genap jika kasus Covid-19 meningkat.
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2020) mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub).
Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.
"Penerapan ganjil genap juga tidak serta-merta di seluruh ruas jalan, tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis 30 Juli 2020: Tambah 1.904, Kasus Positif Kini Capai 106.336