Terkini Daerah
Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandung, Lakukan Aksi Bejat sejak 2018 hingga Janjikan Sepeda
Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya.
Aksi pelaku yang berinisial MDM diketahui berlangsung sejak tahun 2018 lalu.
MDM dilaporkan istrinya usai memergoki kelakuan bejat sang suami mencabuli dua buah hari mereka.

Aksi bejat pelaku terakhir kalinya diketahui istrinya, SF, pada Minggu (26/7/2020) lalu.
SF menangkap basah sang suami tengah melakukan pelecehan seksual dengan cara menggosok-gosokkan areal sensitif suaminya ke areal sensitif anaknya.
• Ayah di Medan Cabuli 2 Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Terungkap seusai Kepergok Istri
SF pun berang dan melaporkan kelakuan suaminya ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.
MDM yang ditemui Tribun Medan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan mengakui telah mencabuli putri kandungnya.
Ia menjanjikan sepeda kepada anaknya, jika tidak memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada SF.
"Saya janjikan sepeda, agar tidak diberitahukan kepada bunda (istri pelaku). Itu saya janjikan kepada anak saya yang berusia 12 tahun. Kalau kepada anak saya yang ketiga saya bilang saja jangan bilang bunda nanti berabe (masalah)," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan pelapor tentang kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.
• Ayah Cabuli Anak Tiri di Bangka, Sempat Ketahuan tapi Tak Dilaporkan karena Alasan Nama Baik
"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul dilakukan pada saat ibu kandung korban tidak berada di rumah," bebernya.
Saat ini, sambung AKP Madianta Ginting, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut," ujarnya.
Madianta mengatakan tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Jo 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dan apabila dilakukan oleh orangtuanya maka ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiganya," ungkapnya.
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul VIDEO Pengakuan Ayah yang Tega Cabuli 2 Putri Kandung Sejak 2018