Idul Adha 2020
Daftar 33 RW Zona Merah di DKI Jakarta yang Tak Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid, Mana Saja?
33 RW yang berada di zona merah Virus Corona dilarang melangsungkan salat Idul Adha di masjid.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 33 RW di Jakarta dilarang melangsungkan salat Idul Adha di masjid.
Hal tersebut demi mencegah penularan Virus Corona yang semakin meningkat di Ibu Kota.
Sebagai gantinya, Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyarankan masyarakat di 33 RW tersebut untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama bila ada tak ada physical distancing dan masyarakat yang saling berjabat tangan.
• Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H, Cocok Dikirim Lewat WhatsApp, IG, FB
"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan
dan keselamatan bersama," ucap Hendra saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
3. RW 007, Kelurahan Cideng
4. RW 001, Kelurahan Galur
5. RW 002, Kelurahan Gelora
6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
7. RW 001, Kelurahan Johar Baru
8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
9. RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
10. RW 005, Kelurahan Kramat
11. RW 010, Kelurahan Menteng
12. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur
13. RW 004, Kelurahan Jati
14. RW 005, Kelurahan Jati
15. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
16. RW 007, Kelurahan Palmeriam
Jakarta Barat
17. RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
18. RW 008, Kelurahan Maphar
19. RW 009, Kelurahan Maphar
Jakarta Utara
20. RW 003, Kelurahan Lagoa
21. RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
22. RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
23. RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
24. RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
25. RW 015, Kelurahan Tanjung Priok
Jakarta Selatan
26. RW 004, Kelurahan Kalibata
27. RW 004, Kelurahan Pancoran
Kepulauan Seribu
28. RW 004, Kelurahan Pulau Pari
29. RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
30. RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
31. RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
32. RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
33. RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa
(Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Tidak Boleh Gelar Shalat Idul Adha di Masjid"