Breaking News:

Idul Adha 2020

Daftar 33 RW Zona Merah di DKI Jakarta yang Tak Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid, Mana Saja?

33 RW yang berada di zona merah Virus Corona dilarang melangsungkan salat Idul Adha di masjid.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 33 RW di Jakarta dilarang melangsungkan salat Idul Adha di masjid.

Hal tersebut demi mencegah penularan Virus Corona yang semakin meningkat di Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyarankan masyarakat di 33 RW tersebut untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama bila ada tak ada physical distancing dan masyarakat yang saling berjabat tangan.

 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H, Cocok Dikirim Lewat WhatsApp, IG, FB

"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan
dan keselamatan bersama," ucap Hendra saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur

3. RW 007, Kelurahan Cideng

4. RW 001, Kelurahan Galur

5. RW 002, Kelurahan Gelora

6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia

7. RW 001, Kelurahan Johar Baru

8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa

9. RW 006, Kelurahan Kebon Kacang

10. RW 005, Kelurahan Kramat

11. RW 010, Kelurahan Menteng

12. RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur

13. RW 004, Kelurahan Jati

14. RW 005, Kelurahan Jati

15. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis

16. RW 007, Kelurahan Palmeriam

Jakarta Barat

17. RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan

18. RW 008, Kelurahan Maphar

19. RW 009, Kelurahan Maphar

Jakarta Utara

20. RW 003, Kelurahan Lagoa

21. RW 010, Kelurahan Pademangan Barat

22. RW 012, Kelurahan Pademangan Barat

23. RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua

24. RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua

25. RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Jakarta Selatan

26. RW 004, Kelurahan Kalibata

27. RW 004, Kelurahan Pancoran

Kepulauan Seribu

28. RW 004, Kelurahan Pulau Pari

29. RW 001, Kelurahan Pulau Tidung

30. RW 003, Kelurahan Pulau Tidung

31. RW 004, Kelurahan Pulau Tidung

32. RW 005, Kelurahan Pulau Tidung

33. RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

(Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Tidak Boleh Gelar Shalat Idul Adha di Masjid"

Sumber:
Tags:
Idul Adha 2020Tata cara salat idul adhaDKI JakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved