Breaking News:

Idul Adha 2020

Bolehkah Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Hukumnya

Seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya hal tersebut?

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
HEWAN KURBAN - Nggih Idaman pedagang hewan kurban siap menyambut pembeli di kawasan Pertamina, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/6/2020). Seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya hal tersebut? 

TRIBUNWOW.COM - Umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah yang merupakan ibadah bernilai tinggi di sisi Allah.

Idul Adha memiliki hukum ibadah  sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Deretan Cara Mudah Mencegah dan Mengobati Bau Mulut yang Mengganggu, Jangan Lupa Rutin Periksa

Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal.

Bagaimana hukumnya hal tersebut?

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Larangan Potong Kuku dan Potong Rambut sebelum Hari Raya Idul Adha 2020, Ini Penjelasannya

 

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul AdhaHewan KurbanYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved