Terkini Daerah
Lapor Polisi, Remaja 18 Tahun Tak Tahan Diperkosa Ayah Berkali-kali, Dicekoki Miras sebelum Dicabuli
Seorang ayah, ORS (44) di Samarinda, Kalimantan Timur tega merusak masa depan anak kandung dari istri sirinya.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah, ORS (44) di Samarinda, Kalimantan Timur tega merusak masa depan anak kandung dari istri sirinya.
ORS melakukan tindak pencabulan sebanyak tiga kali.
Sebelum mencabuli, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mencekoki anaknya yang berusia 18 tahun tersebut dengan minuman keras.
“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).
• Bukan Pasutri, Pria dan Wanita Tewas Telanjang di Dalam Mobil Travel, Ditemukan Bercak Sperma
Sesuai keterangan korban, kejadian pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu.
Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.
Saat kejadian di rumah hanya tersangja dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar.
Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.
Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.
“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.
• Enggan Beri Uang Rp 10 Ribu, Bapak 2 Anak di Palembang Dibunuh secara Sadis, Ini Pengakuan Tersangka
Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban. (Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi.