Breaking News:

Terkini Daerah

Tetap Bekerja seperti Biasa setelah Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Itu Hanya Keinginan

Bupati Jember Faida menanggapi santai upaya pemakzulan terhadap dirinya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
YouTube Pemkab Jember
Bupati Jember Faida. Terbaru, DPRD Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan. Keputusan itu diambil oleh DPRD melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Jember Faida menanggapi santai upaya pemakzulan terhadap dirinya oleh DPRD Jember.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya DPRD Jember menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020).

Bupati Jember Faida menanggapi upaya pemakzulan dirinya, Kamis (23/7/2020).
Bupati Jember Faida menanggapi upaya pemakzulan dirinya, Kamis (23/7/2020). (Capture YouTube iNews)

Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Dimakzulkan, Bupati Jember Jawab Dugaan Adanya Upaya Politik dan Sebut akan Maju sebagai Independen

Seluruh fraksi DPRD Jember kemudian sepakat memakzulkan Bupati Faida dengan alasan selalu mengabaikan hak interpelasi dan hak angket DPRD.

Setelah upaya pemakzulan tersebut, Faida tetap bekerja seperti biasa sementara menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Ia juga enggan disebut tidak terima telah dimakzulkan DPRD.

"Ya, itu 'kan Dewan mengatakan memakzulkan secara politis," komentar Faida singkat.

Faida menjelaskan dirinya lebih memilih fokus pada tugasnya sebagai bupati.

"Kita ini orang pelayanan masyarakat. Saya fokus aja selama itu hanya keinginan," jelasnya.

Selain itu, ia beranggapan masih ada proses selanjutnya dari upaya pemakzulan.

"Keinginan itu 'kan boleh disampaikan dengan proses. Kita ikuti saja prosesnya," kata Faida.

Diketahui DPRD Jember juga menuding Faida telah melanggar sumpah.

Menurut Faida, alasan ini juga sudah dijelaskan kepada Kemendagri dan DPD RI.

"Memang itu yang disampaikan Dewan. Perlu saya sampaikan bahwa apa yang disampaikan Dewan itu sudah disampaikan juga ke Kemendagri dan DPD RI," jelasnya.

Sebelum Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Sempat Ngotot Enggan Datangi Langsung Sidang Paripurna

"Kami sudah difasilitasi oleh Kemendagri dan DPD RI beberapa waktu yang lalu," lanjut Bupati Jember ini.

Ia menjelaskan hal itu sudah dibahas secara tuntas dengan Kemendagri dan DPD RI selama 7 jam.

"Sudah dibuat kesepakatan oleh DPRD maupun oleh bupati dalam keadaan sadar tanpa paksaan," tambah Faida.

Dikutip dari Kompas.com, DPRD Jember akan mengirimkan dokumen HMP ke MA.

“Bagaimana hak menyatakan ini bisa diterima, tentu ada uji pendapat oleh MA,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7/2020).

Dokumen tersebut akan diputuskan 30 hari setelah teregistrasi di MA.

Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD Jember juga akan mengkaji lagi dokumen HMP sebelum dikirim ke MA.

“Pimpinan DPRD mengkaji dan melibatkan beberapa ahli,” kata Itqon.

Lihat videonya mulai menit ke-8.50:

Faida Sempat Ngotot Enggan Datangi Langsung Sidang Paripurna

Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), Wakil Ketua DPRD Jember yang memimpin rapat sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan bahwa Bupati Fida sebelumnya sudah mengirimkan surat yang menyatakan akan menghadiri rapat paripurna melalui media daring.

Surat bertanggal 21 Juli itu dirikimkan oleh Faida kepada Ketua DPRD Jember.

Alasan Faida saat itu adalah masa pandemi Covid-19, dan wilayah Kecamatan Sumbersari yang merupakan lokasi gedung DPRD Jember adalah zona merah Covid-19.

Selanjutnya, Faida beralasan dirinya enggan melakukan rapat atau pertemuan secara tatap muka sebab dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Namun Ketua DPRD Jember meyakinkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna sudah dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran.
Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran. (KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI)

Lalu pada Selasa (21/7/2020) malam, Bupati Jember Faida kembali mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember.

Di surat itu, Faida menegaskan bahwa dirinya tetap ingin menghadiri rapat paripurna secara daring lewat video conference.

Faida berdalih, dirinya memiliki hak untuk menghadiri rapat secara daring dalam situasi yang tidak normal ini karena adanya pandemi Covid-19.

Pada akhirnya, para peserta sidang tetap menolak permintaan Bupati Faida yang ingin menghadiri rapat secara daring.

"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.

Ketika ditanyakan seperti itu, para anggota DPRD Jember kompak menolak hadirnya Bupati Faida lewat video conference. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)

Tags:
DPRDBupati Jember FaidaJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved