Terkini Daerah
Sebelum Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Sempat Ngotot Enggan Datangi Langsung Sidang Paripurna
DPRD Jember termasuk partai pengusung Bupati Faida sepakat untuk memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.
• Modus Sultan Jember Tipu PMI, Ngaku Pengusaha Tambang di Papua dan Janji Beri Sumbangan Rp 16 M
Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.
Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung."
"MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Hingga saat ini, Bupati Faida masih bertugas sebagai Bupati Jember.
Posisinya tidak akan digantikan selama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan surat keputusan (SK). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Breaking News - DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Jember Faida