Terkini Daerah
Polisi di Gunungkidul Dipecat Secara Tidak Hormat, Bolos Kerja 30 Hari Berturut-turut, Ini Faktanya
Bripda Rizky dipecat karena mangkir dari tugasnya selama 30 hari berturut-turut.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang polisi di Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diberhentikan secara tidak hormat.
Bripda Rizky dipecat karena mangkir dari tugasnya selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan Rizky berlangsung dalam upacara yang berlangsung di Mapolres Gunungkidul, Kamis (23/7/2020).
• Orang Tua Bocah 8 Tahun di Sleman Tak Terima Anaknya Dianiaya Tetangga, Korban Alami Patah Tulang
"Meski upacara pemberhentian baru dilakukan sekarang, tapi keputusan sudah keluar sejak 30 Juni," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan di Mapolres Gunungkidul Kamis.
Agus mengatakan, pemberhentian Rizky sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut.
Sebelum diberhentikan, Agus menyebut, sudah ada upaya pembinaan terhadap Rizky.
Namun, karena tidak ada perbaikan perilaku, akhirnya polisi itu dipecat.
Agus berharap, kepada seluruh anggota Polri untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku.
• Muncul Dugaan Bunuh Diri di Tengah Kematian Editor Metro TV, Psikologi Forensik Soroti Ucapan Korban
Sehingga, tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan.
"Ini harus jadi pembelajaran bersama agar kasus yang sama tidak terulang," kata Agus.
Dalam upacara pemberhentian tidak hormat, Rizky tidak datang.
Hanya fotonya dengan latar belakang kuning dibawa oleh anggota polisi saat upacara. (Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolos Kerja 30 Hari Berturut-turut, Polisi di Gunungkidul Dipecat"