Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Anak Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Kesal karena Ibu Ditelantarkan saat Pelaku di Penjara

Askuri (76) takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik dianiaya hingga tewas oleh anak tirinya, MH (24). Ini motif pelaku.

SURYA.CO.ID/Sugiyono
ANAK BUNUH AYAH TIRI - Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menanyai tersangka pembunuh ayah tiri, Dayat di Polres Gresik, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Askuri (76) takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, Jawa Timur dianiaya hingga tewas oleh anak tirinya, MH (24).

Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.

Setelah otopsi, ditemukan luka memar di kepala korban.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Kuburan Dibongkar Lagi, Terungkap Takmir Masjid Berusia 76 Tahun Ternyata Tewas Dianiaya Anak Tiri

Serangkaian pemeriksaan membuat polisi berkesimpulan bahwa kematian korban karena penganiayaan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MH yang merupakan anak tiri korban.

Saat pemeriksaan, MH mengaku membunuh ayah tirinya karena kesal ibu kandungnya ditelantarkan.

Diketahui MH merupakan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi.

Selama ditahan, MH mendapat kabar ibunya mendapat perlakuan tidak pantas dari korban alias ayah tirinya.

Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikutip dari Surya, Rabu (22/7/2020).

Teka-teki Mayat Pria Bertato Doa Ibu Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan Kakak Tiri

MH mengaku menganiaya dengan cara mendorong korban menggunakan tangan kosong, hingga korban jatuh dan mengalami luka di kepala dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka adalah Mantan Narapidana

Diberitakan sebelumnya, MH merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi pada Mei 2020.

Hal itu terungkap saat Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bertanya kepada MH.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
GresikJawa TimurKasus PembunuhanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved