Terkini Daerah
2 Polisi Gadungan Rampok Pedagang Sapi, Modus Sedang Cegat Pencuri: Kamu Maling Ya? ATM-mu Banyak
Perampokan itu berawal saat korban pulang dari mengambil sapi yang dibelinya di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWPW.COM - Seorang pedagang sapi menjadi korban perampokan oleh 2 polisi gadungan.
Korban bahkan diikat oleh pelaku yang merampas hartanya.
Pelaku merupakan warga Dusun III, Kampung Komring Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HMS (31).
• Berikan Bantuan Modal Rp 2,4 Juta ke Para Pedagang, Jokowi Minta Uangnya Tak Dibelikan HP atau Pulsa
Ia menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Des Herison Syaputra mengatakan, pelaku dilaporkan oleh korban, Maridi (54), warga Dusun Bangun Sari, Kecamatan Padang Ratu.
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Rabu, 24 Juni 2020 sekitar pukul 3.00 WIB,” kata Herison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Modus pelaku, kata Herison, berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang hendak mencegat pencurian sapi.
Perampokan itu berawal saat korban pulang dari mengambil sapi yang dibelinya di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam perjalanan pulang, korban yang mengendarai mobil Carry dihentikan oleh dua orang pemotor di jalan di Kampung Komring Putih, salah satunya adalah HMS.
Salah seorang pengendara sepeda motor itu meminta korban berhenti.
Pelaku HMS beralasan harus memeriksa korban yang sedang membawa sapi karena di daerah itu baru terjadi pencurian sapi.
Pelaku HMS kemudian mengajak korban ke arah jembatan.
Korban diperintah membuka jaket.
Pelaku lalu mengikat korban dengan kain masker yang dipakai korban.
• Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Rekan Yodi Prabowo Ngaku Tahu Pelakunya
Pelaku lalu mengambil ponsel dan dompet korban sambil mengancam akan ditembak jika melawan.
Saat memeriksa dompet korban, pelaku menemukan korban telah bertransaksi sebesar Rp 58 juta.
Melihat bukti transaksi itu, pelaku menuduh korban sebagai pencuri.
“Kamu maling ya? ATM-mu banyak,” kata Herison menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Seusai mengambil uang sebanyak Rp 250.000 di dalam dompet dan ponsel korban, pelaku pergi meninggalkan korban yang terlungkup dan terikat.
Setelah berhasil membebaskan diri, korban lari ke kampung terdekat dan meminta pertolongan.
Kejadian itu lalu langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dengan nomor laporan LP/346-B/ VI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 24 Juni 2020.
“Pelaku HMS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Herison.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Kejar Pencuri, 2 Polisi Gadungan Rampok Pedagang Sapi"