Kabar Ibu Kota
Resmi, Masuk Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Tak Perlu Lagi Gunakan SIKM
Sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta Banten dan Halim Perdanakusuma Jakarta.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta Banten dan Halim Perdanakusuma Jakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid.
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (20/7/2020).
• Inilah Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan oleh Jokowi, Tim dari PLN Turut Diberhentikan

Dia mengatakan, penghapusan pemeriksaan SIKM seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan SIKM dan mengganti dengan Corona Likelihood Metric atau CLM).
"Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," ucap Wasid.
Meski sudah tidak ada pemeriksanaan SIKM dan belum dilaksanakannya pemeriksaan CLM, Wasid mengatakan, dua bandara tersebut tetap melakukan pemeriksaan Health Alert Card (HAC) serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid.
Wasid mengatakan, penghapusan SIKM membuat pengecekan dokumen perjalanan menjadi lebih sederhana. Begitu juga dengan kebijakan perpanjangan masa berlaku rapid test Covid-19.
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Selasa 21 Juli 2020: Hujan di Sejumlah Wilayah
"Bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata dia.
Meskipun dengan dokumen yang semakin ringkas, menurut Wasid, penerbangan tetap memperhatikan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," tutur dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu mengatur soal pemberlakuan SIKM wilayah Jakarta.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Seperti, pemberlakuan dan pemeriksaan SIKM tidak lagi berjalan efektif sejak dicabutnya larangan mudik dan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sebab, titik-titik pemeriksaan SIKM tak lagi sebanyak saat larangan mudik diberlakukan.
• Atta Halilintar Ungkap Artis yang Ditaksir sebelum Aurel: Dewi Sandra sama Laudya Cynthia Bella
Pemeriksaan SIKM hanya diberlakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek, tak lagi di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain.
Terbatasnya titik-titik pemeriksaan SIKM, lanjut Syafrin, menyebabkan banyak angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) memilih untuk menurunkan penumpang di Bodetabek, tidak masuk ke Jakarta.
"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," ucap Syafrin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma."