Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Polisi Gadungan di Madiun Peras Perempuan Rp 90 Juta, Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban

Seorang kasat narkoba gadungan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota karena mendapat laporan pemerasan hingga Rp 90 juta.

Tribun Medan
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kasat narkoba gadungan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota.

Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Bunga (bukan nama sebenarnya) yang mengaku diperas hingga Rp 90 juta.

Untuk memeras perempuan berusia 23 tahun itu, pria yang mengaku kasat narkoba itu mengancam akan menyebarkan video dan foto porno korban.

“Pria berinisial DH ini kami tangkap setelah ada laporan seorang perempuan yang mengaku diperas hingga Rp 90 juta. Dan setelah kami telisik ternyata pria yang mengaku sebagai kasat narkoba itu pernah menjadi resedivis dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Pengakuan dan Kondisi Suami saat Tahu Istrinya Berhubungan Badan di Rumah dengan Anak Kandungnya

Bobby mengatakan, perempuan yang menjadi korban kasat narkoba gadungan itu bermula saat mereka berkenalan di media sosial.

Kepada korban, DH alias Ary warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, itu mengaku bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.

Korban yang masih sendirian tertarik dengan tipu daya tersangka dan memberikan nomor WhatsApp kepada DH.

Tersangka lalu meminta korban mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi itu.

Permintaan tersangka diikuti korban.

Detik-detik Ayah dan Anak Terduga KKB Anggota Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak TNI 

Beberapa foto bugil dan video dikirim lantaran korban jatuh hati dengan tersangka.

Setelah memiliki foto dan video bugil korban, tersangka mulai menjalankan aksi pemerasannya.

Pelaku menghubungi korban bahwa ia ditangkap Satresnarkoba karena tersandung masalah narkoba.

Tak hanya itu, tersangka berpura-pura juga dijerat dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.

Korban lalu diminta tersangka menghubungi Kasat Narkoba, AKP Hariyanto dan memberi sejumlah uang agar ia tidak turut dijerat pidana Undang-Undang Pornografi.

Setelah dapat meyakinkan korban atas kejadian tersebut, lalu tersangka berganti peran sebagai kasat narkoba gadungan, AKP Hariyanto.

Ibu dan Anak Kandungnya Kerap Berhubungan Badan di Rumah, Suami Pasrah saat Diberitahu

Benar saja, dalam waktu singkat korban yang ketakutan langsung menghubungi AKP Hariyanto, yang sebenarnya adalah pelaku sendiri.

“Jadi, tersangka ini memerankan dua orang sekaligus sebagai Agung Pratama dan AKP Hariyanto,” ujar Bobby.

Lantaran ketakutan kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku.

Korban mentransfer uang berulang kali ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.

Tak hanya itu, pelaku berulang kali menemui dan mengajak berhubungan badan dengan korban.

Korban menuruti kemauan tersangka lantaran dijanjikan kasus pornografinya tidak akan diproses hukum.

Korban baru sadar menjadi korban penipuan dan pemerasan setelah tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi nomor teleponnya.

Merasa jadi korban penipuan, perempuan warga Kota Madiun itu melaporkan ke Polres Madiun Kota.

Dari hasil pemerasan itu digunakan tersangka membeli sepeda motor Suzuki FU, membayar utang dan berfoya-foya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Sebelum terjerat kasus ini, tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka dihukum satu tahun penjara,” kata Bobby.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Foto dan Video Bugil, Polisi Gadungan Peras Perempuan Rp 90 Juta"

Sumber: Kompas.com
Tags:
MadiunJawa TimurKasus PemerasanPolisi GadunganPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved