Breaking News:

Terkini Nasional

Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi dalam PP Baru yang Diteken Jokowi, Begini Mekanismenya

Permohonan untuk mendapat kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (18/6/2020), ditayangkan Minggu (28/6/2020). 

Permohonan kompensasi ini diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.

"Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021," bunyi Pasal 44C ayat (3).

Aturan yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 ini mengubah ketentuan lama yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2018.

Dalam PP sebelumnya, kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi "

Sumber: Kompas.com
Tags:
TerorismeJokowiKementerian Keuangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved