Idul Adha 2020
Dewan Masjid Indonesia Perbolehkan Salat Idul Adha dan Potong Kurban di Masjid, Ini Syaratnya
Jelang Idul Adha 1941 hijriah atau 2020 masehi, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla, angkat bicara.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Jelang Idul Adha 1941 hijriah atau 2020 masehi, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla, angkat bicara soal pelaksanaan salat Idul Adha dan potong kurban.
Pria yang karib disapa JK itu membolehkan salat Idul Adha dilaksanakan di masjid.
Namun, salat yang hanya dilaksanakan setahun sekali itu harus menerapkan protokol kesehatan.

Jarak antarjemaah salat minimal satu meter, jemaah menggunakan masker dan sebelumnya sudah mencuci tangan serta dalam kondisi sehat.
"Iya Idul Adha salat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan protokol kesehatan seperti tadi," ujar JK saat menyerahkan alat penyemprotan mandiri untuk masjid se-provinsi Banten di Masjid Al-I'tisham, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (20/7/2020).
• Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2020/1441 Hijriah, Lengkap dengan Artinya
Selain salat Idul Adha, pemotongan kurban pun diperbolehkan digelar di area masjid.
Namun, Wakil Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo itu juga menekankan agar proses pemotongan hewan kurban dilakukan secara tertib.
"Asal sesuai dengan cara-cara yang higienis, artinya jangan dipotong sembarang, nanti malah ada penyakitnya lagi kalau dipotong, darahnya di mana-mana," ujarnya.
Cara distribusinya pun harus diatur sedemikian rupa demi menghindari kerumunan.
JK tidak mempermasalahkan pembagian kupon, namun daging diantar langsung ke penerima.
"Iya boleh saja dibagikan kemana mana. Boleh kupon tapi diantar masing-masing lah," ujarnya.
Seperti diketahui, Idul Adha 1941 hijriah jatuh pad Kamis (30/7/2020).
(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jusuf Kalla Bolehkan Salat Idul Adha dan Potong Hewan Kurban di Masjid, Ini Syaratnya