Breaking News:

Idul Adha 2020

BREAKING NEWS - Hasil Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 22 Juli, Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 31 Juli 2020

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menetapkan waktu hari raya Idul Adha 2020 melalui sidang isbat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi di Telekonferensi Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1441H, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menetapkan waktu hari raya Idul Adha 2020 melalui sidang isbat.

Sidang yang dipimpin oleh Menteri Agama Fachrul Razi ini diselenggarakan bersama DPR, MUI, Wakil Menteri Agama, dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, pada Selasa (21/7/2020).

Dalam sidang isbat ini, ditetapkan 1 Dzulhijjah 1441H jatuh pada Rabu (22/7/2020).

Sedangkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah  jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/7/2020), penentuan waktu hari raya Idul Adha 2020 ditentukan melalui hisab dan rukyatul hilal di 84 titik di seluruh Indonesia.

"Maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 zulhijjat tahun 1441H jatuh pada hari Rabu ," ucap Fachrul.

"Dan dengan demikian hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 jatuh pada hari Jumat," sambungnya.

Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah sebelum Idul Adha 2020, Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Imbauan Kemenag Soal Pelaksanaan salat Idul Adha

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6/2020).

Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Jelang Idul Adha 2020, Ini Syarat Umur Jadikan Sapi, Kambing, Kerbau, atau Unta sebagai Hewan Kurban

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

Halaman
123
Tags:
Hasil sidang isbatKementerian Agama RI (Kemenag RI)Idul Adha 2020
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved