Terkini Daerah
Muncikari Pekerjakan Anak 16 Tahun sebagai PSK dengan Bayaran Rp 2.5 Juta, Pelaku Ada yang IRT
Tim Rajawali Polres Bontang menggerebek hotel di Bontang dan menemukan tiga orang muncikari.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tim Rajawali Polres Bontang menggerebek hotel di Bontang dan menemukan tiga orang muncikari.
Saat itu, para muncikari sedang memperkerjakan bocah 16 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tiga muncikari adalah warga Loktuan berinisial Y (22) laki-laki pengangguran, M (25) merupakan buruh harian lepas dan J (36) ibu rumah tangga (IRT).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak.
• Sinopsis Film The A-Team Dibintangi Liam Neeson, Tayang di Big Movies GTV Hari Ini Pukul 22.00 WIB
Sementara perempuan yang dijajakan kepada lelaki hidung belang berstatus sebagai korban. Korban saat ini masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat eksploitasi terhadap anak, dengan modus operandi prostitusi yang memanfaatkan anak.
"Dari hasil penyelidikan didapati benar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2,5 juta di sebuah hotel di kota Bontang," ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang diamankan, di antaranya 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 26 lembar uang pecahan Rp50 ribu, telepon genggam, motor nomor polisi KT 3638 OB.
“Korbannya L (16) baru pertama kali menerima tawaran pelaku. Kita masih lakukan pendalaman kasus,” tuturnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul ABG Bertarif Rp 2,5 Juta, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang Kalimantan Timur