Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam: Lebih Langsung Dibutuhkan Presiden

Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi berada di bawah Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram@mohmahfudmd
Menkopo Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan, produk BIN lebih langsung dibutuhkan oleh presiden, sehingga BIN kini posisinya tidak lagi di bawah Kemenko Polhukam. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi berada di bawah Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, produk BIN lebih langsung dibutuhkan oleh presiden.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).

Refly Harun Setuju dengan Ucapan Mahfud MD soal Pancasila: Kita Tak Bicara Lagi, 1 Juni Sejarah

Kendati resmi dicoret dari Kemenko Polhukam, namun Mahfud menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Refly Harun Blak-blakan di Depan Mahfud MD Sebut BPIP Tak Perlu, Menkopolhukam: Saya Kira Biasa Saja

Berdasarkan Perpres tersebut, Kemenko Polhukam mengoordinasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelal Perpres tersebut ditandangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan Mahfud MD"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Intelijen Negara (BIN)Kemenko PolhukamMahfud MDJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved