Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Penemuan Mayat Bocah 5 Tahun di Tandon Air, Kejanggalan hingga Nenek Bantah Ada Kekerasaan

Mayat AP, bocah berusia 5 tahun, warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat ditemukan mengambang di tandon air pada Jumat (17/7/2020).

Editor: Claudia Noventa

Nenek Bantah Adanya Kekerasan

Terkait cucunya yang ditemukan tewas di dalam tandon air, Entin nenek korban, membantah bahwa AP (5) kerap menerima siksaan atau dipaksa mengamen, ditayangkan di acara KABAR SIANG, Jumat (17/7/2020).

Dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (17/7/2020), kabar miring tersebut dibantah oleh Entin yang merupakan nenek korban.

Entin mengatakan berdasarkan penjelasan orangtua AP, tidak pernah korban dipaksa untuk mengamen dan diperlakukan kasar.

"Kata-kata orang lain di medsos katanya anak itu suka dipaksa ngamen, terus suka dipukulin, disiksa katanya," kata Entin.

Ia meminta agar publik tidak percaya dengan kabar yang ia sebut sebagai kabar bohong.

"Jadi mohon dengan sangat hapus itu penyebaran dari medsos, itu mah cuma hoaks," ujar Entin.

Kronologi Ditemukannya Dua Kuburan yang Dibongkar di Bekasi, Warga Temukan Jenazah Telah Dicuri

Di sisi lain, kabar miring tersebut diceritakan oleh beberapa warga yang tinggal di sekitar kontrakan tempat AP tinggal.

Pernyataan itu tidak datang hanya dari satu orang saja, seorang warga lainnya juga mengatakan hal serupa bahwa AP kerap menerima perlakuan kasar.

Namun tidak disebutkan siapa sosok yang disebut-sebut sering melakukan kekerasan terhadap korban.

Ketua RW 08, Kecamatan Cicalengka, Pepen Efendi juga merasa aneh terkait temuan AP di yang tewas di dalam tandon air.

"Kasihan anak tiri ini. Ada kejanggalan kalau dilihat. Masa anak lima tahun bisa naik ke toren tersebut. Tapi tentu hasil akhirnya pasti dari pihak kepolisian," ujar Pepen saat diwawancara Tribun, di kediamannya.

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BandungJawa BaratPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved