Kasus Novel Baswedan
Pengakuan Novel Baswedan yang Sudah Tahu Penyiramnya Divonis Tak Lebih dari 2 Tahun: Banyak Sumber
Novel Baswedan memberikan pengakuan soal vonis terdakwa penyiraman air keras pada dirinya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi"