Terkini Nasional
Mahfud MD Bersyukur dengan Kontroversi RUU HIP: Dulu Anti Pancasila Sekarang Ramai-ramai Membela
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD justru merasa bersyukur dengan kontroversi RUU HIP
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini resmi tak dilanjutkan.
RUU yang diusulkan oleh DPR itu memunculkan banyak kontroversi.
Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD justru merasa bersyukur dengan adanya kontroversi tersebut.

• Refly Harun Blak-blakan di Depan Mahfud MD Sebut BPIP Tak Perlu, Menkopolhukam: Saya Kira Biasa Saja
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat hadir di acara Rosi Kompas TV pada Kamis (16/7/2020).
Mahfud MD yang terhubung melaui video call menegaskan bahwa BPIP bukan lembaga yang membuat pengertian Pancasila terbatas.
BPIP adalah tempat untuk menyosialisasikan Pancasila ke masyarakat sesuai dengan perubahan waktu.
"Begini yang BPIP ini tidak membuat pedoman yang sifatnya mengunci pengertian-pengertian."
"BPIP ini adalah organisasi yang menyosialisikan dan membumikan nilai-nilai Pancasila berdasarkan perubahan-perubahan waktu," ujar Mahfud.
Apalagi pengurus BPIP itu bisa siapa saja.
"Sekarang enggak ada tafsir yang ditetapkan oleh negara dan siapa saja bergantian duduk di BPIP," imbuhnya.
Menurutnya setiap orang memiliki pendapat yang berbeda terkait BPIP itu biasa.
"Saya mau mengatakan ada dua ahal, ada yang setuju dan tidak setuju itu saya kira biasa aja lah, ada Refly Harun enggak setuju, ada rektor UNS yang ahli Pancasila setuju, kemudian yang buat BPIP dulu Yudie Latif setuju tapi enggak suka mungkin birokrasinya berbelit-belit."
"Soal setuju enggak setuju itu biasa," ujar Mahfud.
• Tanggapi Rencana RUU HIP Diganti RUU BPIP, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Jangan Cuman Ganti Nama
Lalu Mahfud menjelaskan bahwa dalam Rancangan Undang-undang BPIP yang diusulkan pemerintah adalah lima poin Pancasila tidak bisa diubah.
Dalam undang-undang itu tak boleh ada tafsir lain selain lima poin Pancasila yang kita kenal.