Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Sepak Terjang Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Hukuman 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan menjalani sidang putusan hari ini.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, 2 terdakwa tersebut dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun jaksa yang menangani kasus yang sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 itu adalah Fedrik Adhar.

Ketua JPU dari unsur Gakkumdu, Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara
Ketua JPU dari unsur Gakkumdu, Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara (Kompas.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden

Dia merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia menjabat sebagai jaksa pratama.

Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Pernah viral karena komentari OTT KPK di medsos

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.

Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.

Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews.com.

Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.

Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.

Jadi salah satu JPU yang menuntut Ahok

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus yang cukup fenomenal, yakni penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.

Menuntut pengusaha kertas Gunarko Papan 1,5 Tahun penjara.

Fedrik juga sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.

Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.

Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik. Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).

Ahmad Dhani Sebut Hukuman yang Adil untuk Kasus Novel Baswedan: Eye for an Eye, Mata untuk Mata

Menuntut hukuman mati Zul Zivilia

Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.

Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanFedrik Adhar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved