Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja Perkosa Teman Gadisnya yang Dikenal Lewat Medsos, Bermula Ajak Jalan hingga Bawa ke Hotel

kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur di Banyumas berhasil diungkap Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunLampung
Ilustrasi perkosaan. kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur di Banyumas berhasil diungkap Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNWOW.COM - kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur di Banyumas berhasil diungkap Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, pelaku persetubuhan yaitu laki-laki berinisial AN (15), sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial MI (14), keduanya warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Juni lalu di sebuah hotel di sekitar Stasiun Purwokerto," kata Berry saat dihubungi.

Gadis 18 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang secara Online, Ada yang Tertipu seusai Setor Rp 147 Juta

Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial.

Selanjutnya mereka menjalin hubungan cinta.

"Awalnya itu karena kenal, terus cinta-cinta monyet gitu, kemudian ketemuan. Tersangka menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel," jelas Berry.

Lebih lanjut, Berry mengatakan, kasus tersebut akhirnya terungkap sebulan kemudian.

Pasalnya orangtua korban merasa curiga karena anaknya selalu murung.

"Waktu ditanya sama orangtuanya, korban mengaku diajak berhubungan sama pelaku," ujar Berry.

Muda-mudi Mesum Dalam Mobil di Depan Rumah Dinas Wabup Tuban Ditangkap, Banyak Tisu Berserakan

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sering melihat video porno.

Tersangka selama ini juga sering hidup di jalanan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persetubuhan Anak di Banyumas Terungkap, Orangtua Curiga Buah Hatinya Murung"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BanyumasPemerkosaanPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved