Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis 18 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang secara Online, Ada yang Tertipu seusai Setor Rp 147 Juta

Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang remaja perempuan berinisial SDP (18).

Editor: Atri Wahyu Mukti
http://appletechnos.com
Ilustrasi penipuan online. Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang remaja perempuan berinisial SDP (18). 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang remaja perempuan berinisial SDP (18).

Remaja tersebut ditangkap setelah tersangkut kasus penggandaan uang dengan modus arisan online. 

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, SDP menggunakan modus arisan online untuk menggunakan sebagian uang yang disetorkan para korbannya.

BREAKING NEWS: Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa Resmi Dipilih PDI Perjuangan untuk Pilkada Solo 2020

"Pelaku ingin menggunakan uang yang disetor korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar AKBP Andi Adnan Syafruddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Agar bisa menarik korban untuk ikut arisan online yang dijalankannya, pelaku membuat status di media sosialnya bahwa bisa ia menggandakan uang.

Andi mencontohkan, jika korban menyetor Rp 4 juta, maka korban bisa menerima sebesar Rp 9 juta hanya dalam waktu dua Minggu.

"Jadi awalnya tersangka memasang status di medsosnya yang berbunyi 4 juta jadi 9 juta, tidak lama kemudian ada korban yang membalas status yang yang intinya korban mau beli arisan tersebut," ungkapnya.

Untuk korban, kata Andi, berjumlah empat orang dengan kerugian materi yang berbeda-beda.

Muda-mudi Mesum Dalam Mobil di Depan Rumah Dinas Wabup Tuban Ditangkap, Banyak Tisu Berserakan

Bahkan, ada seorang korban yang berani menyetorkan hingga Rp 147.000.000.

"Total kerugian seluruh korban berjumlah Rp 259.970.00 dan ternyata arisan online yang dijalankannya itu fiktif," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mulai curiga karena uang yang disetorkan ke pelaku tak kunjung dicairkan sesuai kesepakatan.

Korban pun menghubungi pelaku untuk meminta kejelasan, namun alasan pelaku sering berbelit-belit sehingga korban merasa ditipu dan akhirnya melapor ke polisi.

Benar saja, saat ditangkap, terungkaplah korban-korban lain dari pelaku.

Balik Jakarta, Hana Hanifah Ingin Pulihkan Nama Baiknya agar Bisa Kerja Lagi, Keluarga Beri Nasihat

"Setelah korban menyetorkan uang, ternyata arisan online itu tak pernah dia cairkan ke korban, korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Perempuan 18 Tahun Mengaku Bisa Gandakan Uang, Modusnya Arisan Online"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PenipuanMedia SosialKalimantan Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved