Terkini Nasional
Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh
Polri mengakui surat kesehatan dan bebas Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Editor: Claudia Noventa
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hal tersebut akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus.
“Munculnya surat kesehatan atas nama JC (Djoko Tjandra) itu juga menjadi bagian yang akan didalami, baik oleh Propam maupun kami dari tim khusus yang sudah kita bentuk,” kata Listyo di lokasi yang sama.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang,” katanya.
“Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi polri maupun yang terjadi di tempat lain,” sambung dia.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.
Surat kesehatan dalam dalam utas di Twitter yang ramai diperbincangkan itu terdiri dari surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
• Kata Jaksa Agung soal Dugaan Kajari Jaksel Bantu Djoko Tjandra: Bila Benar, akan Diperiksa
Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.
Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.
Dari surat yang diunggah pemilik akun, diketahui kedua surat dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
• Kata Jaksa Agung soal Dugaan Kajari Jaksel Bantu Djoko Tjandra: Bila Benar, akan Diperiksa
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Akui Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra Diterbitkan Pusdokkes