Breaking News:

Cerita Selebriti

Perdebatan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief di Persidangan, Singgung Tes DNA hingga 'Dihamilin Jin'

Jalannya persidangan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Dipo Latief.

Editor: Claudia Noventa

Vonis Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Presenter Nikita Mirzani divonis penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020). 

Raffi Ahmad Tega Minta Mertua Bayar Tagihan Restoran Rp 135 Juta, Rudy Salim: Jangan Bikin Malu

Majelis hakim menyatakan vonis pidana enam bulan penjara itu tak harus dijalani oleh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga diingatkan vonis penjara berlaku jika di kemudian hari ada tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.

Pada Agustus 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.

Usai beberapa kali pemeriksaan, ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. 

Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Lihat videonya:

(TribunWow.com)

Tags:
Nikita MirzaniDipo Latiefkekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Perceraian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved